Butuh Waktu Dua Tahun Wujudkan Pangkalan Pendaratan Ikan Jepara dengan Fasilitas Lengkap

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Jan 2024 12:02 0 653 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Perikanan (Diskan) harus bekerja keras untuk mewujudkan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Kabupaten Jepara. Ini semata-mata untuk peningkatan ekonomi masyarakat pesisir.

Kepala Diskan Jepara farikhah Elida mengatakan, PPI ini merupakan peningkatan status dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ujungbatu, Jepara. Di mana, dengan status menjadi PPI, segala fasilitas yang ada akan semakin terpenuhi.

Dalam peningkatan status jadi PPI itu, nantinya aktivitas di sana tak sekedar lelang ikan. Namun, ikan hasil tangkapan nelayan bisa langsung diolah dan di-packing serta dikirim. Sehingga, nantinya akan ada pengembangan terhadap kawasan TPI Ujungbatu.

“Akan dilengkapi senderan kapal, breakwater, dan cool storage. Sehingga fasilitas yang ada semakin lengkap,” kata dia.

Sejauh ini, fasilitas yang tersedia selain tempat lelang ikan, adalah docking yang baru selesai dibangun dan mulai difungsikan.

”Di sana semua. Ada penjemuran ikan. Fasilitasnya komplit,” tandasnya.

Elida berharap, saat peningkatan status TPI itu terealisasi, bisa meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi nelayan Jepara.

Dikatakan, peningkatan tersebut diprediksi baru akan terlaksana sekitar dua tahun lagi. Pasalnya, saat ini Pemerintah Kabupaten Jepara masih perlu menyelesaikan beberapa dokumen sebelum peningkatan tersebut direalisasikan. Dokumen itu antara lain terkait readiness criteria (RC).

”Ini kami kerja keras. Butuh waktu dua tahun. untuk RC-nya saja. Nanti ada RC, ada amdal, ada kajian,” ungkap Elida.

Di samping itu, agar peningkatan status itu bisa terealisasi, Pemkab Jepara perlu mengalihkan aset TPI yang semula milik Kabupaten Jepara diserahkan ke Provinsi.

BACA JUGA :  Antusiasme Tinggi, Program Mudik Gratis Rembang 2025 Ludes Terisi dalam Waktu Singkat

”Kalau itu sudah kami rapatkan berkali-kali. Tinggal ada DED,” imbuh Elida.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini