Buru Pelanggar, Satlantas Polresta Malang Kota Terjunkan Mobil INCAR

waktu baca 2 menit
Minggu, 30 Okt 2022 10:15 0 334 mondes

KOTA MALANG – Mondes.co.id | Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Malang Kota mengerahkan mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record) untuk menjaring pelanggar di Kota Malang.

Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang melarang adanya tilang manual atau konvensional dalam menindak pelanggar lalu lintas.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasatlantas Polresta Malang, Kompol Yoppy Anggi Khrisna mengatakan, sejak pekan lalu pihaknya tidak lagi melakukan penilangan secara manual kepada pelanggar lalulintas.

Ia menegaskan, penindakan terhadap pelanggar lalulintas akan dilakukan menggunakan mobil INCAR. Ia mengaku bakal memaksimalkan satu unit mobil INCAR yang dimiliki oleh Polresta Malang dalam menindak pelanggar lalu lintas.

“Saat operasi Zebra Semeru 2022 lalu kami sudah memaksimalkan penindakan tilang menggunakan mobil INCAR. Sehingga, saat itu kami tidak melakukan penilangan secara manual sama sekali,” ungkap Kompol Khrisna.

Kompol Khrisna juga mengatakan akan mengoperasikan mobil INCAR itu di titik patroli secara bergantian.

Mobil INCAR ini akan melakukan pengawasan terhadap sejumlah bentuk pelanggaran seperti pengemudi tanpa helm, penggunaan handphone saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, melanggar marka dan ramburambu jalan, dan lain sebagainya.

“Pemanfaatan mobil INCAR ini akan menekan terjadinya geseken petugas dengan masyarakat. Sebab, penilangan dengan mobil INCAR akan disertai bukti berupa foto. Sehingga pelanggar tidak bisa lagi mengelak,” jelas Kompol Khrisna.

Meski begitu, personel lalu lintas akan tetap bertugas seperti biasa. Sehingga pelanggaran lalu lintas di jalan raya juga terus bisa ditekan.

BACA JUGA :  Jerat Arisan Bodong Perempuan Hedon, Uang Rp1,2 M Habis Buat Foya-foya

“Jika ada pelanggaran kasat mata kita akan lakukan peneguran yang edukatif dan humanis,” pungkasnya. (Dn/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini