Bupati Resmi Larang Penggunaan Sound Horeg di Pati

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Mei 2025 08:58 0 234 Redaksi

PATI – Mondes.co.id | Bupati Pati melarang penggunaan sound horeg. Hal ini dipastikan dengan dikeluarkannya surat edaran resmi.

Upaya ini dilakukan demi menjaga ketentraman dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pati.

Dalam surat edaran resmi tersebut, melarang penggunaan alat pengeras suara atau sound horeg dengan intensitas melebihi 60 desibel dalam setiap kegiatan atau acara keramaian.

Larangan tersebut dituangkan dalam surat nomor B/277/000.1.10 tertanggal 25 Mei 2025 yang ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Pati.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penggunaan sound horeg yang terlalu keras dapat mengganggu lingkungan sekitar, membahayakan kesehatan, serta merusak situs atau rumah ibadah di sekitarnya.

Bupati Sudewo menjelaskan bahwa kebijakan ini telah dikoordinasikan dengan Kapolresta Pati.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolresta, dan beliau menyatakan setuju serta siap mendukung penerapan larangan ini,” tegas Bupati.

Bupati meminta para Camat untuk menyampaikan ketentuan ini kepada seluruh Kepala Desa dan panitia penyelenggara kegiatan di wilayah masing-masing, agar peraturan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kenyamanan masyarakat dan pelestarian lingkungan dari gangguan suara berlebihan yang kerap terjadi dalam berbagai acara hiburan rakyat.

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Forkopimda Kabupaten Pati, Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, dan Kepala Satpol PP Kabupaten Pati untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Kualitas Gabah Rembang Memikat Pedagang, Sistem Tebas Pohon Jadi Rebutan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini