PATI – Mondes.co.id | Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi hal utama saat berkendara di jalan, salah satunya supaya tidak terkena sanksi tilang saat ada razia lalu lintas.
Baur SIM Bripka Hery Prayitno Satlantas Polresta Pati mengatakan, membuat SIM itu mudah dan murah, maka dari itu setiap masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor diwajibkan memiliki SIM.
Biaya pembuatan SIM C yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya Rp100.000 saja.
“Untuk budget pembuatan SIM baru sesuai dengan PP No 76 tahun 2020 yaitu Rp100.000 PNBP untuk SIM C,” ujarnya, Kamis, (18/7/2024).
Sedangkan untuk SIM A dan SIM B dikatakannya berkisar di angka Rp120.000. Dengan catatan, semua persyaratan pemohon sudah dipersiapkan terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan.
“Yang penting semua persyaratan sudah dilengkapi seperti kesehatan jasmani, rohani, ujian teori, ujian praktek satu, praktek dua, dan pembayaran PNBP BRI, nanti bisa terbit SIM-nya,” jelasnya.
Lanjut Bripka Hery, untuk perpanjangan SIM C sangatlah murah yakni berkisar Rp75.000, dengan catatan sebelum masa berlaku SIM habis harus melakukan perpanjangan.
Apabila sudah melewati batas waktu yang ditentukan, dikatakannya sama saja pemohon membuat SIM baru, karena SIM lama sudah kadaluarsa dan tidak bisa diperpanjang.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar