BPN Rembang Kejar Target Sertifikasi Tanah 7.070 Bidang Tahun Ini

waktu baca 2 menit
Senin, 14 Jul 2025 11:08 0 79 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang menghadapi tantangan besar di tahun 2025 ini dengan target ambisius, yaitu sertifikasi 7.070 bidang tanah.

Program ini melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tujuannya untuk mempercepat kepemilikan sertifikat tanah yang sah bagi masyarakat.

Menurut Amrianto Samad, Ketua Tim PTSL BPN Kabupaten Rembang, hingga pertengahan bulan Juli ini, progres pengumpulan berkas persyaratan cukup signifikan.

Dari total target 7.070 bidang, sebanyak 5.301 berkas sudah berhasil masuk.

“Untuk sisanya, masih terus kita kejar agar dapat dilengkapi,” tegas Amrianto, Senin (14/7/2025).

Waktu menjadi faktor krusial dalam pencapaian target ini.

Amrianto menjelaskan bahwa meskipun perhitungan anggarannya satu tahun penuh, BPN Rembang ditargetkan untuk menyelesaikan seluruh proses pada Agustus 2025.

“Meski perhitungannya 1 tahun anggaran, namun kita dibatasi sampai Agustus harus sudah selesai,” tambahnya.

Mengenai waktu penyerahan sertifikat, Amrianto belum bisa memberikan kepastian.

Namun, jika merujuk pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya, penyerahan biasanya dilakukan pada awal tahun berikutnya.

“Kita menunggu konfirmasi dari pimpinan, tapi biasanya di awal tahun, Insya Asllah,” ujarnya.

Terkait kelanjutan program PTSL di tahun 2026, BPN Rembang juga belum dapat memastikan.

“Tahun 2026 apakah ada PTSL lagi atau tidak, kami belum tahu. Nanti kalau ada, pasti kita sosialisasikan,” jelas Amrianto.

Untuk biaya PTSL, BPN Rembang berpegang pada Peraturan Bupati Nomor 06 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan percepatan PTSL.

Amrianto menyebutkan bahwa biaya yang ditetapkan adalah Rp375.000.

Penting untuk dicatat, biaya ini belum termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh).

BACA JUGA :  Warga Terdampak Normalisasi SWD II Segera Terima Bantuan

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini