Foto: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Abdul Wachid saat memberikan keterangan (Mondes/Dian) JEPARA – Mondes.co.id | Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Abdul Wachid, menyoroti kesejahteraan para penghulu di tengah makin besarnya tanggung jawab Kantor Urusan Agama (KUA).
Pihaknya berkomitmen memperjuangkan alokasi anggaran nasional sebesar Rp500 miliar untuk mendongkrak insentif para penghulu.
Hal tersebut ditegaskan Abdul Wachid saat menghadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan KUA di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara, Rabu (22/7/2026).
Menurut wakil rakyat asal Jepara ini, insentif penghulu saat ini hanya berkisar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, dinilai sudah tidak relevan dengan beban kerja mereka.
Ia mengusulkan agar insentif tersebut dinaikkan menjadi Rp1,5 juta.
“Jika anggaran insentif untuk para penghulu di seluruh Indonesia dipatok Rp1,5 juta, maka anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp500 miliar. Angka ini tidak besar, sebanding dengan langkah penguatan peran KUA yang harus mampu menjawab tantangan zaman. Di era globalisasi, KUA harus lebih maju dan tidak hanya mengurus pernikahan,” tegas Abdul Wachid di hadapan sekitar 100 peserta, termasuk jajaran kepala KUA, kepala madrasah, dan tokoh masyarakat.
Tuntutan kenaikan insentif dari DPR RI tersebut sangat beralasan.
Pasalnya, peran KUA kini telah bertransformasi menjadi pusat pelayanan keagamaan yang jauh lebih luas.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo yang turut hadir dalam acara tersebut, membenarkan bahwa KUA kini menjadi garda terdepan dalam membangun kualitas keluarga dan ketahanan sosial masyarakat di tingkat kecamatan.
“Hari ini, KUA bukan lagi sekadar tempat mencatatkan pernikahan. Perannya sudah melebar untuk pembinaan calon pengantin, layanan zakat dan wakaf, pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM, hingga penguatan moderasi beragama,” ungkap Witiarso.
Kepala Kantor Kemenag Jepara, Akhsan Muhyiddin, menyambut baik dorongan penguatan kelembagaan tersebut.
Menurutnya, KUA saat ini memang diarahkan menjadi pusat pelayanan yang inklusif bagi masyarakat.
Meski demikian, Akhsan tak menampik masih ada tantangan fasilitas dan infrastruktur di daerah.
Ia membeberkan, dari total 16 KUA di Kabupaten Jepara, belum semuanya memiliki kepastian status lahan mandiri.
“Hanya sembilan kantor yang berdiri di atas aset milik Kementerian Agama. Enam lainnya menggunakan aset milik Pemerintah Kabupaten Jepara, dan bahkan ada satu KUA yang bangunannya berada di lahan milik Perhutani,” pungkas Akhsan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini