Bocah SMP Disekap dan Dicabuli Nyaris Setengah Tahun : Pelaku Layak Dihukum Mati!

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Agu 2022 23:55 0 1321 mondes

PATI – Mondes.co.id | Kasus dugaan pencabulan bocah dibawah umur dengan korban inisial N, siswi salah satu SMP Negeri di Pati bikin geregetan dan mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Bahkan pendamping korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Nasional, Maskuri menegaskan, tindakan tersebut adalah aksi biadab dan masuk kategori predator anak. Dan layak dituntut dengan hukuman mati.

“Karena memang korban mengalami gangguan psikis yang sangat hebat dan terkena penyakit menular. Maka pelaku bisa dikenakan hukuman mati. Apalagi jejak rekam pelaku adalah residivis,” tegasnya, Jumat (5/8).

Dikatakan, pelaku bisa dijerat Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yang terakhir diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Dalam hal tindak pidana persetubuhan atau perkosaan tersebut menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia. Pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Hal ini diatur pada Pasal 81 ayat (5),” jelas Maskuri.

Diketahui, kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur disertai pengancaman menimpa siswi SMP inisal N di Pati, Jawa Tengah.

BACA JUGA :  Bikin Mual, Pintu Air Blaru Dipenuhi Sampah dan Lalat

Bocah berusia 15 tahun asal desa di daerah Kecamatan Tayu, ini diduga menjadi korban penyekapan hampir setengah tahun.

Selain itu, korban diduga mengalami tindak kekerasan, kelaparan, pencabulan yang menyebabkan korban mengalami depresiasi berat dan hamil 4 bulan diusianya yang masih belia.

Korban ditemukan di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti pada Minggu (31/7/2022) di rumah pelaku yang berinisial inisial PH alias Banyak yang merupakan warga setempat.

Kasus pencabulan anak dibawah umur sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pati. (Ed/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini