BNNK Trenggalek Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Prigi

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Mar 2023 06:19 0 1314 mondes

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Trenggalek kembali ungkap kasus peredaran sabu-sabu di daerah Prigi, Kecamatan Watulimo.

DBHCHT TRENGGALEK

Narkotika jenis sabu tersebut di amankan petugas dari pelaku DS alias Kremil (38) bin Sukiman pada Selasa, 7 Maret 2023 lalu.

Saat didatangi anggota Seksi Pemberantasan BNNK Trenggalek, ternyata pelaku diduga kuat baru saja selesai menggunakan sabu.

“Pas ditangkap, tersangka ini baru selesai makai (hisap sabu). Sebab, di situ ada alat hisap (bong) yang masih baru digunakan dan ketika di test urine pun positif,” kata Kepala BNNK Trenggalek, David Henry Andar Hutapea saat menggelar konferensi pers, 9 Maret 2023.

Menurut dia, di rumah pelaku juga ditemukan sejumlah Barang Bukti (BB) terkait tindak pidana dimaksud.

Baik itu, timbangan digital, alat hisap, sabu yang dikemas dalam paket-paket di klip plastik dan buku catatan transaksi pemesanan.

Untuk sabunya sendiri, dalam penguasaan pelaku berjumlah 4,34 gram.

“Selain timbangan digital dan alat hisap, beberapa plastik klip diduga berisi sabu yang dikemas menjadi paket-paket kecil turut disita,” jelas nya.

Barang itu, lanjut David, diambil dari wilayah Madura dengan jumlah awalnya 4 ons. Akan tetapi, karena sebenarnya pelaku tersebut merupakan kurir akhirnya di distribusikan sesuai pesanan.

Ada yang diserahkan ke pemesan di Kabupaten Kediri dan Tulungagung.

“Sesuai pengakuan pelaku, barang sebenarnya berjumlah 4 ons tapi di serahkan kepada pemesan di Kediri dan Tulungagung. Untuk dia (pelaku) diberikan ongkos operasional dua juta rupiah sekali jalan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pengakuan Pelaku Pembuangan Bayi Jepara, Sempat Dibekap Selama 2 Menit Hingga Tak Bernafas

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, masih kata Kepala BNNK Trenggalek, kepada DS akan di jerat menggunakan UU RI No. 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1).

Dengan ancaman pidananya, paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Selain dipidana penjara, kepada pelaku juga akan di denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,” tegas David.

Kemudian, lanjut dia, dihimbau kepada masyarakat agar benar-benar menjauhi narkoba.

Laporkan kepada petugas baik itu BNNK atau kepolisian jika di lingkungan sekitar ada aktifitas-aktifitas mencurigakan terkait narkoba. Karena, dari sisi manapun, narkoba tetap berbahaya dan merugikan.

“Mari jaga hidup kita, keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba. Selain itu, jangan sungkan-sungkan untuk melaporkan kepada BNNK dan Polri ketika ada teman, tetangga atau bahkan keluarga yang terindikasi menggunakan atau melakukan aktifitas yang bersinggungan dengan narkoba,” pungkasnya. (Her/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini