Biang Kerok, FH UMK Kudus Sepakat WR 1 Dipecat

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Jun 2023 10:21 0 1329 mondes

KUDUS – Mondes.co.id | Fakultas Hukum (FH) Universitas Muria Kudus (UMK), sepakat meminta Wakil Rektor (WR) 1 Sulistyowati diberhentikan sebagai dosen tetap.

Kepala Biro Hukum Fakultas Hukum UMK Kudus, Yusuf Istanto mengatakan, jika menolak WR 1 UMK Kudus diaktifkan kembali.

Lebih dari itu, ia juga merekomendasikan supaya Yayasan Pembina (YP) UMK Kudus bisa mengambil tindakan tegas terkait permasalah Sulistyowati.

“Karena fakultas tidak bersedia untuk menerima beliau kembali. Dan mengembalikannya kepada universitas dan yayasan untuk diberhentikan,” ujar Yusuf dalam rapat senat yang digelar pada Senin, 12 Juni 2023.

Bahkan, sebagian besar dari Fakultas Hukum UMK Kudus selama ini mengeluhkan sikap dari Sulistyowati yang dinilai kurang bagus.

Sehingga ada beberapa mahasiswa yang drop out (DO), lantaran tidak tahan dengan sikap serta tindakan yang dilakukan oleh WR 1.

“Sampai ada mahasiswa yang DO karena tidak tahan dengan sikap WR 1 UMK. Sehingga dari teman-teman dosen dan tenaga pendidik di Fakultas Hukum sepakat untuk merekomendasikan kepada yayasan untuk memberhentikan beliau,” tegasnya.

Yusuf menjelaskan, pernyataan sikap tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor 409/FH.UMK/G.40.07/VI/2023.

Yang mana, isi surat tersebut antara lain, mengapresiasi langkah Rektor UMK yang telah menonaktifkan Sulistyowati dari jabatan WR 1.

Ia juga meminta rektor, agar mendesak YP UMK Kudus segera mengambil langkah konkret melakukan investigasi secara menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan pelanggaran kepegawaian.

Lelaki yang mengenyam S1 di Fakultas Hukum UMK itu juga menekankan, supaya YP UMK tim pencari fakta melakukan investigasi terhadap kasus tersebut yang dinilai melakukan tugas dengan meninggalkan prinsip profesional, fairness dan mengesampingkan prinsip-prinsip Good University Governance (GUG).

BACA JUGA :  218 Kasus Pidana Disidangkan di PN Pati, Judi dan Narkoba Mendominasi

“Kami menolak apabila Sulistyowati kembali beraktivitas di Fakultas Hukum UMK Kudus. Mau membuat langkah hukum kami siap. Fakultas Hukum UMK Kudus juga gudangnya ahli hukum, banyak pengacara di sana. Jika WR 1 UMK Kudus non aktif mau upaya hukum kami siap meladeni,” pungkasnya. (Vin/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini