PATI – Mondes.co.id | Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan baru, yakni terkait aturan menghapus kelas pada pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Saat ini, layanan perawatan ditetapkan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Berubahnya sistem BPJS kesehatan termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pemerintah targetkan sistem KRIS akan mulai berlaku di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS, paling lambat 30 Juni 2025.
Dengan berlakunya sistem ini, maka semua peserta BPJS akan mendapatkan ruang dengan fasilitas berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kutipan dari Perpres 59 tahun 2024, Kelas Rawat Inap Standar didefinisikan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh Peserta.
Seperti diketahui, sistem BPJS saat ini menerapkan sistem kelas yang terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3. Pembagian itu mengelompokkan peserta berdasarkan besaran iuran dan kualitas ruang perawatan.
Sementara dalam sistem KRIS, semua peserta berhak mendapatkan ruang perawatan dengan standar minimum yang telah diatur pemerintah.
Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) terdiri atas:
a. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
b. Ventilasi udara.
c. Pencahayaan ruangan.
d. Kelengkapan tempat tidur.
e. Nakas per tempat tidur.
f. Temperatur ruangan.
g. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
h. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.
l. Tirai/partisi antar tempat tidur.
j. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap.
k. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.
l. Outlet oksigen
Perpres mengisyaratkan penerapan sistem KRIS akan berpengaruh pada iuran peserta. Penerapan iuran baru ini diberi tenggat waktu, paling lama mulai berlaku pada 1 Juli 2025.
Berapa besaran iuran di atur pada Ayat (7) Pasal 10B menyatakan hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.
Berdasarkan kekhawatiran masyarakat terkait iuran tarif BPJS dengan Sistem KRIS, Kepala Cabang Kantor (KCP) BPJS Kesehatan Kabupaten Pati Giyanto mengimbau agar masyarakat tak perlu khawatir akan tarif.
“Tak usah cemas, lakukan seperti saat ini saja dulu, kelas 3 dibayar kelas 3, kelas 2 dibayar kelas 2, dan kelas 1 dibayar kelas satu,” sahutnya.
Ia menekankan agar masyarakat membayar iuran seperti biasa, dengan besaran tarif yang dikelompokkan berdasarkan kelas.
“Terkait dengan kenaikan iuran, tidak usah khawatir, memang di medsos sedang ramai banget, wah kelas ini naik menjadi kelas ini, gak usah, yang pasti adalah jalankan kelas 3 bayar kelas 3,” imbuhnya.
Penerapan KRIS ini menggantikan kelas BPJS Kesehatan dengan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap peserta.
“Tujuannya adalah, KRIS itu untuk peningkatan mutu layanan di fasilitas kesehatan,” tutupnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar