JEPARA – Mondes.co.id | Seluruh desa di Kabupaten Jepara tengah didorong untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara Arif Darmawan mengatakan, dengan adanya PPID desa, tentunya alur pelayanan informasi akan lebih mudah dan efisien serta transparansi pada KIP bisa terwujud.
“Semua desa di kabupaten Jepara tentunya sudah memiliki laman website, sehingga PPID desa bisa diintegrasikan dan diakses melalui laman website tersebut dan yang pasti langkah ini nantinya bisa lebih efisien,” kata Arif, saat kegiatan peningkatan kapasitas bagi Carik se-kabupaten Jepara di Aula Sultan Hadlirin Gedung OPD Bersama Kabupaten Jepara, Senin (8/7/2024).
Dikatakan Arif, dengan mekanisme tersebut, tentunya jika lembaga atau masyarakat yang hendak memerlukan informasi atau dokumen dapat terlayani dengan baik, sehingga tidak perlu dokumen fisik dan cukup hanya mengunduhnya di laman web PPID desa.
“Semua informasi, baik itu berupa informasi publik desa berkala, serta merta, setiap saat atau pun informasi publik desa yang dikecualikan, tentu mengaturnya nanti tidak akan repot lagi, sebab data telah siap dan tinggal mengunduhnya,” kata dia.
Dia juga menambahkan, informasi yang terbuka tidak berarti semua informasi dan dokumen sifatnya terbuka bebas, tetapi yang dimaksud terbuka adalah lebih berorientasi pada transparansi.
“Terkait informasi yang terbuka, satu sikap yang harus kita pahami adalah informasi tersebut harus ditimbang dulu dan harus dikaji secara mendalam, sehingga nantinya tidak menimbulkan problem, pertimbangan itu harus diutamakan tentunya,” tandas Arif.
Saat ini, salah satu desa di Kabupaten Jepara yang bisa dijadikan percontohan terkait PPID desa adalah desa Jambu Kecamatan Mlonggo.
Arif berharap, seluruh desa di Kabupaten Jepara agar segera dibentuk PPID desa, yang nantinya akan diketuai oleh Carik atau sekretaris desa.
Dalam acara itu, para Carik tak hanya diberi materi terkait PPID desa, tetapi juga diberikan materi tentang pendokumentasian letter C atau surat bukti kepemilikan tanah di desa.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar