REMBANG – Mondes.co.id | Sejumlah 24 orang, terdiri dari 23 warga Desa Jurangjero Blora dan seorang pekerja PT Kapur Rembang Indonesia (KRI), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan yang terjadi pada Rabu (13/11/2024).
Peristiwa ini dipicu oleh protes warga terhadap polusi udara dari aktivitas pabrik.
Kapolres Rembang, AKBP Suryadi menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 105 orang terkait insiden tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, 23 warga dan satu pekerja ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Jumat (15/11/2024).
Tersangka dari pihak warga akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atas tindakan penganiayaan dan perusakan kantor PT KRI.
Sementara itu, pekerja asing yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi bentrokan, bermula dari aksi protes warga terhadap polusi udara yang mengganggu kesehatan mereka.
Protes tersebut berujung pada keributan dan mengakibatkan tiga warga mengalami luka-luka akibat benda tajam.
Merasa tidak puas dengan penanganan masalah, ratusan warga kemudian kembali ke lokasi pabrik dan melakukan aksi anarkis, merusak fasilitas perusahaan.
Kepala Desa Jurangjero, Suwoto, mengungkapkan bahwa warga telah berulang kali menyampaikan keluhan terkait polusi udara yang dihasilkan oleh PT KRI, namun tidak mendapat tanggapan serius dari perusahaan.
“Warga itu datang untuk protes, karena polusi udara dari aktivitas di pabrik itu bikin dada sesak dan ga enak,” ucap Suwoto kepala Desa Jurangjero saat mendampingi warganya yang sedang dimintai keterangan di Polres Rembang, Jumat (15/11/2024).
Polres Rembang telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga telah melakukan mediasi antara warga dan pihak perusahaan untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.
Kasus bentrokan antara warga dan perusahaan tambang ini menjadi sorotan karena mengungkap konflik antara kepentingan ekonomi dan lingkungan.
Di satu sisi, perusahaan ingin menjalankan aktivitas produksinya, namun di sisi lain, warga juga memiliki hak atas lingkungan yang sehat dan bebas dari polusi.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap kegiatan industri.
Selain itu, diperlukan dialog yang konstruktif antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat untuk mencari win-win solution.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar