Belum Kantongi Izin Operasi, Dua Toko Modern di Rembang Ditutup Mandiri

waktu baca 3 menit
Kamis, 2 Okt 2025 12:01 0 30 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menunjukkan ketegasan dalam menegakkan peraturan daerah.

DBHCHT TRENGGALEK

Melalui kegiatan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik) yang digelar per Rabu, 1 Oktober 2025, dua gerai toko modern jenis Alfamart di dua lokasi berbeda terpaksa diinstruksikan untuk ditutup mandiri.

Adapun alasannya karena kedapatan beroperasi tanpa perizinan yang lengkap.

​Kegiatan Wasmatlitrik ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, serta Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Fokus utama pengawasan kali ini adalah memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku, demi menciptakan iklim usaha yang tertib dan adil di Kabupaten Rembang.

​Tim Wasmatlitrik, yang melibatkan koordinasi dari berbagai instansi terkait di lingkungan Pemkab Rembang, menargetkan dua toko modern yang telah terindikasi menjalankan kegiatan operasional namun diduga belum mengantongi izin yang seharusnya.

Kedua lokasi tersebut adalah Gerai Alfamart di Desa Japerejo, Kecamatan Pamotan dan Gerai Alfamart di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang.

​Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Tim Wasmatlitrik menemukan fakta bahwa kedua gerai toko modern tersebut memang masih dalam proses pengurusan perizinan dan belum selesai.

Artinya, meskipun sudah melakukan kegiatan jual beli, mereka belum memiliki legalitas yang sah untuk beroperasi penuh sesuai aturan Pemkab Rembang.

​Menyikapi temuan tersebut, pihak manajemen kedua toko modern tersebut menunjukkan sikap kooperatif.

Mereka segera membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk mematuhi seluruh peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Rembang.

BACA JUGA :  Pesona Vihara Megah di Pegunungan Muria

Selain itu, mereka juga berjanji untuk segera melaporkan hasil pengawasan ini ke kantor pusat masing-masing, sebagai tindak lanjut internal perusahaan.

​Setelah melalui proses koordinasi intensif dengan berbagai instansi teknis terkait, diputuskan bahwa sebagai sanksi sekaligus bentuk penertiban, kedua toko modern tersebut diinstruksikan untuk segera melakukan penutupan operasional secara mandiri.

Menurut keterangan Karnen,Kepala Seksi (Kasi) Penindakan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, penutupan ini bersifat sementara dan hanya akan diizinkan untuk kembali beroperasi setelah seluruh proses perizinan yang dipersyaratkan oleh Pemkab Rembang dinyatakan selesai dan lengkap.

​”Ini adalah langkah penertiban yang harus dilakukan. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin lengkap, terutama toko modern yang jelas diatur dalam Perda. Kami memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyelesaikan perizinan, dan selama proses itu, mereka harus tutup mandiri,” ujar karnen, kemarin.

​Meskipun harus mengambil tindakan tegas berupa penutupan operasional, kegiatan Wasmatlitrik ini dilaporkan berjalan lancar dan kondusif.

Petugas dari Pemkab Rembang menekankan penggunaan pendekatan humanis selama proses pengawasan dan penyampaian hasil temuan kepada pihak manajemen toko.

​Pendekatan ini bertujuan agar pengusaha memahami betul urgensi kepatuhan terhadap regulasi, bukan semata-mata merasa tertekan oleh aparat.

Diharapkan, dengan adanya tindakan penertiban ini, seluruh pelaku usaha di Rembang, baik pasar tradisional, pusat perbelanjaan, maupun toko modern, dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam melengkapi perizinan sebelum memulai atau melanjutkan kegiatan usahanya, sesuai amanat Perda yang berlaku.

​Pemkab Rembang menegaskan akan terus mengintensifkan kegiatan Wasmatlitrik serupa di masa mendatang untuk memastikan tertib administrasi dan tertib usaha di seluruh wilayah kabupaten.

Sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

BACA JUGA :  Pedagang Buah Bermobil di Pasar Rembang Boleh Jualan Lagi, Aturan Baru Berlaku

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini