dirgahayu ri 80

Belasan Santriwati Jadi Korban, Dua Oknum Pengasuh Ponpes di Trenggalek Ditetapkan Tersangka Pencabulan

waktu baca 2 menit
Jumat, 15 Mar 2024 19:19 0 1385 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Diduga kuat lakukan aksi pencabulan,dua oknum pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Trenggalek jadi tersangka.

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan. Setidaknya ada 12 santriwati telah menjadi korban ulah bapak dan anak tersebut selama kurang lebih 3 tahun terakhir.

Sebelum dugaan pencabulan terhadap belasan anak asuh salah satu ponpes di wilayah Kecamatan Karangan itu terungkap, ada empat korban yang membuat laporan ke polisi.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono yang menyatakan jika memang ada laporan polisi kepada kedua terduga pelaku atas nama M (72) dan F (37).

“Sebelum penetapan tersangka, kedua terlapor yakni M (72) dan putranya F (37) telah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik,” ungkap Kapolres, Jumat, 15 Maret 2024.

Kemudian, masih kata dia, sesuai keterangan saksi-saksi dan hasil pendalaman petugas, didukung pula alat bukti yang cukup hingga akhirnya mereka (para terlapor) ditetapkan menjadi tersangka. Sekaligus, dilakukan penahanan pada hari Jumat, 15 Maret 2023 dini hari.

“Kemarin sampai dengan pemeriksaan terhadap tersangka, akhirnya (para tersangka) kami tahan,” imbuhnya.

Menurut AKBP Gathut, saat tahap penyelidikan hingga proses penyidikan, kedua tersangka cukup kooperatif. Sehingga, berawal dari situ terungkap jumlah korban pencabulan itu diperkirakan mencapai belasan orang.

“Hingga saat ini petugas masih terus bekerja melakukan pengembangan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pengungkapan kasus tindak pidana dugaan pencabulan tersebut bermula dari laporan 4 korban yang merupakan santriwati salah satu ponpes di wilayah Trenggalek. Terlapor adalah  kedua pengasuh mereka, yakni M (72) dan F (37) yang kebetulan adalah bapak serta anak.

BACA JUGA :  Warga Pohijo Tonjok Polisi saat Dangdutan, Terancam 5 Tahun Penjara

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini