PATI – Mondes.co.id | Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati menemukan kelebihan besaran angka belanja kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Menurut Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (Kabid PPIK) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatiham (BKPP) Kabupaten Pati, Fendi Eko Sulistianto, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen.
Sedangkan menurutnya, belanja pegawai yang ada di lingkungan Pemkab Pati telah mencapai angka 34 persen.
Hal tersebut sudah dinyatakan pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022. Sehingga pihak Pemkab Pati harus menyesuaikan rasio yang sudah ada.
“Belanja pegawai tidak boleh lebih 30 persen. Sedangkan faktanya di Pati malah capai 34 persen. Ini bablas 4 persen. Jumlahnya puluhan miliar,” ucap Fendi kepada Mondes.co.id, Jumat, 8 September 2023.
Oleh sebab itu, pihaknya tengah mencari solusi dengan membuka formasi seleksi ASN secara efisien supaya pembelajaan pegawai tidak melebihi ketentuan serta mencukupi Anggaran Pendaparan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati.
“Sehingga imbasnya kami mempertimbangkan perekrutan pegawai ke depan menyesuaikan anggaran APBD yang kita punya,” katanya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar