PATI – Mondes.co.id | Peredaran rokok ilegal di Indonesia khususnya di Kabupaten Pati semakin merajalela, lantaran harganya sangat murah yakni Rp10.000 per bungkusnya.
Dengan murahnya harga tersebut, banyak masyarakat yang beralih ke rokok ilegal dan memberikan kesempatan bagi pedagang nakal untuk mendatangkan olahan tembakau tersebut dari luar daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan (Disdagperin) Kabupaten Pati Hadi Santoso mengatakan jika sinergitas Pemerintah serta peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk memerangi rokok ilegal.
“Tentunya ini melibatkan peranan Pemkab bersama masyarakat, jika ada masyarakat yang melihat toko atau kios yang menjual rokok ilegal, bisa laporkan kepada kami atau Satpol PP,” ujarnya, Senin (23/12/2024).
Hadi memaparkan, jika rokok ilegal sangat mudah dikenali ciri-cirinya. Mulai dari kemasan, tidak adanya pita cukai dan lain sebagainya.
“Mengetahuinya sangat mudah, biasanya rokok itu ada yang polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” jelasnya.
Dikatakannya, jika pihak Disdagperin dengan Satpol PP dan Diskominfo Pati terus menggaungkan berbagai cara untuk mensosialisasikan bagaimana mengetahui dan cara menindak jika melihat atau mengetahui pedagang rokok ilegal.
Hal tersebut dilakukan supaya peredaran rokok ilegal di Pati bisa terus ditekan dan tidak merugikan pemasukan daerah.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar