Begini Kronologis Penangkapan Maling Kotak Amal Mlonggo

waktu baca 2 menit
Sabtu, 1 Apr 2023 06:09 0 602 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Kapolsek Mlonggo AKP Suyitno memberikan keterangan terkait penangkana seorang pelaku kotak amal Masjid Baitul Mukminin Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jumat 31 Maret 2023 lalu.

Kapolsek Mlonggo, AKP Suyitno menerangkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku diketahui berinisial AA (41), warga Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo.

Diceritakan, saat hendak beraksi, seroang warga yang rumahnya di samping masjid melihat gelagat tak wajar dari pelaku. Beberapa kali saksi melihat pelaku pura-pura salat.

Setelah itu, lanjut Suyitno, saksi melihat CCTV yang terpasang di rumahnya. Ternyata, pelaku membawa banyak kunci. Setelah mendapatkan kunci yang pas, pelaku kemudian membuka kotak amal.

’’Setelah berhasil dibuka. Kemudian pelaku ambil uang di dalamnya,’’ katanya.

Melihat itu, saksi kemudian keluar rumahnya dan menuju sepeda motor milik pelaku. Lalu saksi menggembosi ban motor pelaku.

Tiba-tiba, pelaku yang hendak keluar masjid melihat saksi menggembosi ban sepeda motornya.

Pelaku sempat bertanya mengapa ban motornya digembosi. Tak disangka, rupanya sudah ada banyak warga yang bersiap menyergap pelaku. Warga yang emosi lalu memukul pelaku.

’’Uang yang diambil hanya Rp10 ribu,’’ ungkap Suyitno.

Tak berselang lama, Polisi datang lalu mengamankan pelaku. Pelaku dibawa ke Polsek Mlonggo. Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya berkali-kali.

’’Saat ini sementara masih kami amankan di Polsek Mlonggo. Kami menunggu informasi lebih lanjut dari pihak masjid nanti kelanjutannya bagaimana,’’ bebernya.

BACA JUGA :  Rindukan Dermaga Induk di Pulau Parang, 6 Tahun Menunggu Sebatas Janji

Dari penelusuran, tahun lalu pelaku juga pernah melakukan pencurian kotak amal di Masjid Jami Nurul Iman, Desa Mulyoharjo Kecamatan Jepara.

Pelaku berhasil tertangkap tangan oleh warga. Total uang yang berhasil diambil sebesar Rp623 ribu.

Namun sayang, pada saat itu, pengurus takmir masjid Nurul Iman memutuskan tidak melaporkan dan memproses secara hukum. Pelaku pun tidak ditahap. (Ar/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini