TRENGGALEK-Mondes.co.id| Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis mobil yang telah melanglang buana di lintas provinsi terpaksa harus merasakan timah panas petugas.
Ketiganya berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Trenggalek usai menjalankan aksi kriminalnya dengan mencuri mobil jenis pick up di wilayah Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek beberapa hari lalu.
Polisi setelah menerima laporan dari korban langsung bergerak cepat melakukan pengejaran.
Dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Tatar Hernawan, berdasarkan sejumlah bukti petunjuk akhrinya tim pun menelusuri jejak para pelaku selama 4 hari hingga menangkap para pelaku di daerah Kabupaten Malang.
Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam ‘press release’ nya kepada wartawan menyampaikan jika pihaknya memang telang menahan 3 terduga pelaku curat di daerah Kecamatan Bendungan. Namun, karena kelompok ini merupakan target operasi (TO) dari jajaran kepolisian wilayah lain maka untuk dua orang pelaku diserahkan ke Polres Purworejo.
“Pelaku ini memang punya spesialisasi curat, lintas Provinsi. Berdasarkan Laporan Polisi yang telah di terbitkan, ada 10 kabupaten yang di sasar dengan 32 tempat kejadian perkara (tkp),” ungkapnya, Jumat (25/6/2021).
Petugas di lapangan, lanjut Kapolres, terpaksa harus melakukan tindakan tegas terukur guna memberikan efek jera dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan di kaki karena ada upaya perlawanan. Pelaku, dengan inisial Al atau Muklis warga Blitar ini rupanya juga tercatat sebagai residivis kasus serupa di sejumlah daerah. Hanya bermodal obeng dan kunci leter T, para pelaku tersebut tak butuh waktu lama saat menjalankan aksinya. Hanya perlu waktu sekitar satu menit, kendaraan yang diincar sudah berhasil diambil.
“Oleh karenanya, kepada masyarakat dihimbau agar benar-benar peduli terhadap harta benda masing-masing. Jangan pernah meninggalkan kendaraan tanpa pengaman tambahan, trus kalau bisa parkir ditempat parkir yang disediakan atau tempat dengan penjagaan aman,” himbaunya.
Lulusan Akpol 2002 itu pun menandaskan, dari hasil pendalaman penyidik ternyata para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dimaksud, mereka melakukan tindak pidana hanya demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Walau begitu, apapun tindakan yang melanggar hukum tetap harus diproses sebagaimana aturan baku.
“Dan kepada tersangka, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar KUHP pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas perwira menengah kelahiran Ambon ini.
(Heru/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar