REMBANG – Mondes.co.id | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang menegaskan komitmennya untuk berpegang teguh pada aturan dalam memproses pengajuan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penegasan ini muncul menyusul laporan yang dilayangkan oleh Rachmat Hidayat, warga Perumahan Sumber Mukti Indah Sumberjo Rembang.
Laporan itu diteruskan ke Polres setempat, terkait tanah yang kini ditempati Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang.
Rachmat Hidayat mengklaim telah menerima hibah atas tanah tersebut.
Ketua Tim PTSL BPN Kabupaten Rembang, Amrianto Samad, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, salah satu syarat mutlak agar sertifikat tanah dapat diproses adalah tidak adanya keberatan dari pihak lain.
Dalam kasus ini, pengurus DPC PDI Perjuangan yang menempati lahan tersebut telah menyampaikan surat keberatan, yang secara otomatis mengindikasikan bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa.
“Kami menyimpulkan masih ada sengketa, Pemerintah Desa Ngotet sudah mengadakan dua kali mediasi, tapi belum ada pemufakatan,” Ujar Samad, Rabu (9/7/2025).
Maka dari itu, BPN masih menunda proses sertifikasi hingga tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak atau adanya putusan hukum tetap mengenai status tanah.
Samad menekankan bahwa pemrosesan sertifikat dalam kondisi sengketa akan menyalahi aturan dan berpotensi memicu gugatan di kemudian hari.
“Dalam hal ini, kami sangat berhati-hati, sampai benar-benar clean and clear,” imbuhnya.
Menanggapi laporan yang dilayangkan Rachmat Hidayat ke Polres Rembang, Amrianto Samad menyatakan tidak masalah.
Justru, melalui jalur hukum, BPN dapat menjelaskan secara gamblang persoalan ini dan diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah.
“Harapan kami lewat jalur hukum, semoga nanti akan ada pemufakatan,” tandasnya.
Hingga hari Selasa (8/7/2025), BPN Rembang menyatakan belum menerima panggilan dari Polres Rembang terkait laporan tersebut.
“Kita sifatnya tetap menunggu, tapi belum ada (panggilan),” terangnya.
Samad menegaskan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, BPN Rembang tidak memihak kelompok tertentu.
Semua keputusan didasarkan sepenuhnya pada aturan yang berlaku.
Sengketa lahan yang ditempati Kantor DPC PDI Perjuangan di sebelah selatan Perempatan Galonan ini memiliki riwayat panjang.
Dahulu, pada tahun 1993, lahan tersebut dibeli oleh almarhum Sukaryono, salah seorang pengurus PDI.
Seiring berjalannya waktu, kantor tersebut terus ditempati oleh pengurus PDI Perjuangan secara turun temurun hingga saat ini.
Sebelum meninggal dunia, Sukaryono diketahui menyerahkan kuasa pengurusan sertifikat kepada Rachmat Hidayat.
Rachmat mengklaim telah mengantongi semua persyaratan yang diperlukan, termasuk bukti pembayaran SPPT pajak bumi dan bangunan lahan kantor DPC PDIP sejak tahun 2023.
Namun, ketika Rachmat mengajukan permohonan sertifikat ke BPN, ia diminta untuk melengkapi surat kesepakatan dengan pengurus PDI Perjuangan.
Merasa terhambat, Rachmat Hidayat kemudian memutuskan untuk melaporkan BPN ke polisi atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, ia juga melaporkan pengurus DPC PDI Perjuangan atas dugaan penyerobotan tanah.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar