Begini Cara Cepat Laporkan Kecelakaan Lalu Lintas

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Okt 2025 09:41 0 182 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Kepolisian Resor (Polres) Jepara memberikan pelayanan cepat dan tanggap kepada masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110.

DBHCHT TRENGGALEK

Laporan dari warga atas insiden kecelakaan lalu lintas, langsung direspons dengan sigap oleh personel yang bertugas.

Ini membuktikan efektivitas sistem respons cepat yang telah diterapkan di jajaran Polres Jepara.

Beberapa waktu lalu, seorang warga berinisial ES melaporkan kejadian tabrakan kendaraan melalui layanan Call Center 110 Polri.

Dalam laporannya, pelapor menginformasikan tentang adanya laka lantas antara Panther warna hijau dengan sepeda motor di Jalan Sebagor Keling Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

Menanggapi laporan tersebut, operator Call Center 110 Polres Jepara segera menginformasikan kejadian tersebut kepada anggota piket Polsek Keling dan unit Gakkum (Laka Lantas) Satlantas Polres Jepara melalui jalur komunikasi Hand Talk.

Tidak berselang lama, personel piket Polsek Keling dan unit Gakkum (Laka Lantas) Satlantas Polres Jepara yang bertugas, langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan awal.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna, menyampaikan keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari kesiapsiagaan anggota dalam merespons cepat setiap pengaduan masyarakat.

“Layanan Call Center 110 adalah komitmen kami untuk selalu hadir kapan pun masyarakat membutuhkan. Kami terus berupaya agar setiap laporan ditangani secara profesional, cepat, dan humanis,” ujarnya, kemarin.

Pelapor, ES, turut menyampaikan apresiasinya atas kecepatan dan pelayanan humanis yang diberikan oleh petugas di lapangan.

BACA JUGA :  Estafet Kepemimpinan Resmi Beralih ke Bupati Pati Sudewo

Ia mengaku puas, laka lantas tersebut dapat segera ditangani dan diselesaikan dengan baik oleh pihak kepolisian, terlebih dapat menyebabkan kemacetan.

Polres Jepara mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu untuk memanfaatkan layanan Call Center 110, apabila mengalami situasi darurat atau membutuhkan kehadiran kepolisian.

“Layanan ini tersedia selama 24 jam penuh, sebagai bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat,” tutupnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini