Begini Bedanya Bantuan Kesehatan PBI JK dan PBI APBD

waktu baca 2 menit
Jumat, 4 Jul 2025 14:11 0 63 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk kesehatan ternyata ada dua macam.

Pertama, PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang bersumber dari pemerintah pusat.

Kemudian, yang kedua adalah PBI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati.

Keduanya harus dicermati perbedaaannya.

Menurut penjelasan Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perlindungan Jaminan Sosial (PPJS) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, Tri Haryumi, mekanisme mengurus persyaratan keduanya harus dipahami.

Ia menjabarkan, PBI JK ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN.

Pesertanya ditujukan untuk fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Kalau dari pusat otomatis masuk DTKS dulu, di DTKS ini harus desil 1 sampai 5, sedangkan 6 sampai 10 dikeluarkan. Jadi hanya untuk orang yang benar-benar tidak mampu, punya penyakit kronis, didata seperti itu,” ujarnya kepada Mondes.co.id, Jumat, 4 Juli 2025.

Untuk persyaratan masuk DTKS harus menyampaikan usulan ke operator desa dengan menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Kemudian, menunggu persetujuan melalui musyawarah desa (Musdes).

“PBI JK harus masuk DTKS dengan menyampaikan persyaratan ke operator desa untuk dibahas di Musdes, demi memastikan benar-benar butuh atau tidak. Setelah disetujui Musdes dan By Name By Address (BNBA), otomatis di-link-kan ke kami, setelah itu kita link-kan ke Kemensos (Kementerian Sosial),” paparnya.

Selain itu, dijelaskannya tentang PBI APBD, yang mana pembiayaan ditanggung oleh APBD.

BACA JUGA :  Pati Dikucur 2.880 Liter Minyakita

PBI APBD ditujukan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS atau tidak termasuk dalam PBI APBN.

Khusus pada PBI APBD, pihaknya memfasilitasi secara langsung terkait kepengurusannya.

Masyarakat yang mengajukan bisa datang langsung ke Kantor Dinsos P3AKB Kabupaten Pati untuk dilayani sepenuh hati.

“PBI APBD langsung lewat kami, harap bawa KTP, KK, surat keterangan desa, surat rujukan dari pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) atau RSUD Soewondo. PBI APBD ini kan kuota terbatas, harapan kami bagi yang dari kalangan mampu jadilah mandiri kelas 3, kan ada juga bantuan,” ungkapnya.

Perlu diketahui, PBI merupakan program jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.

Artinya, perbedaan PBI JK dan PBI APBD terletak pada sumber dana dan sasaran.

Maka dari itu, ia menegaskan bagi masyarakat yang mampu, mohon bisa tetap beralih ke pembiayaan mandiri.

“Sebenarnya keuntungannya sama-sama gratis, cuma PBI JK harus DTKS ngurus minimal 3 hingga 4 bulan. Kalau PBI APBD langsung yang bersangkutan tidak mampu langsung mengurus ke kami, untuk dimasukkan DTKS,” tutupnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini