Begini Aturan Jam Operasional Usaha Makanan dan Hiburan Rembang Selama Ramadan 1446 H

waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Feb 2025 16:48 0 268 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 300.1/0223/2005 tentang pengaturan jam operasional usaha hiburan selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Aturan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, serta untuk menjaga ketertiban umum selama bulan suci.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi instruksi tersebut kepada para pelaku usaha di sektor makanan dan hiburan.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko, menjelaskan bahwa sosialisasi telah dimulai sejak akhir Januari dan akan terus berlangsung hingga menjelang bulan Ramadan.

“Kami melakukan sosialisasi melalui berbagai media, termasuk media sosial dan grup-grup WhatsApp. Kami juga meminta para pelaku usaha untuk menempelkan aturan jam operasional di tempat usaha masing-masing agar mudah dipahami oleh pengunjung,” ujar Eko.

Eko menambahkan bahwa pihaknya bersama instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, akan melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan aturan ini. Ia mengimbau para pelaku usaha untuk memahami dan menaati instruksi bupati demi menjaga kekhusyukan ibadah puasa masyarakat.

“Kami juga membuka saluran aduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran aturan jam operasional. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan,” ungkapnya.

Berikut adalah poin-poin penting dalam Instruksi Bupati Rembang Nomor 300.1/0223/2005

  1. Kafe dan karaoke wajib tutup mulai dua hari sebelum bulan Ramadan hingga 10 hari setelah penetapan 1 Syawal 1446 Hijriah.
BACA JUGA :  Tak Hanya Penyuluhan, Puskesmas Kayen Gelar CKG ke Seluruh Sekolah se-Kecamatan

2. Arena permainan dan Ketangkasan (PlayStation, Warnet Game Online, Biliard) diperbolehkan buka pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

3. Warung makan dan minuman (Restoran, Rumah Makan, Kedai Minum, Pusat Penjualan Makanan) diperbolehkan beroperasi dengan memasang tirai penutup.

4. Warung kopi dengan fasilitas karaoke diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan syarat berikut

  • Tidak membunyikan musik
  • Memasang tirai penutup
  • Tidak menjual minuman beralkohol
  • Tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme

Pemkab Rembang berharap dengan adanya aturan ini, masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini