Beberapa Jam Keluar Bui, BF Kumat Lagi, Belum Sepekan Dicokok Polisi

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Agu 2022 13:01 0 867 mondes

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Entah apa yang ada dibenak BF (24) warga Desa Tumpuk, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Bukannya insaf menjadi pesakitan setelah bebas dari penjara.

Residivis yang kerap keluar masuk bui ini, malah berulah lagi setelah beberapa jam keluar bui.

Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino mengatakan, setelah keluar dari penjara, BF melakukan dua tindak pidana sekaligus.

Kasus pertama, mencuri satu unit sepeda motor jenis matic pada tanggal 11 Agustus 2022. Tindak kejahatan yang kedua yakni penjambretan terhadap pengguna jalan di tanggal 13 Agustus 2022.

Lantaran aksi cepat Satreskrim Polres Trenggalek, residivis kambuhan ini tak sempat mengirup udara bebas lebih lama. Lantaran belum genap sepekan, BF sudah dicokok polisi.

“Pelaku tercatat sudah dua kali masuk penjara akibat perbuatannya,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.

Lanjut Kapolres, oleh penyidik BF saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dua tindak pidana kasus pencurian motor dan penjambretan.

Sesuai catatan kepolisian, AKBP Alith mengungkapkan, tersangka pertama kali masuk penjara di Tahun 2017 karena kasus pencurian ponsel. Dengan vonis pidana 1 tahun 8 bulan oleh pengadilan.

Kemudian, kembali terjerat dua kasus hukum lagi pada Tahun 2019. Yaitu kasus penadah kendaraan hasil curian dengan vonis 1 tahun 4 bulan dan kasus curas (pencurian dengan kekerasan) dengan vonis 1 tahun.

Lulusan Akpol 2002 itu juga
menambahkan, bahwa BF akan menjalani hukuman untuk yang ketiga kalinya.

“Meski dengan alasan apapun, perbuatan tersangka tetap tidak dibenarkan oleh hukum,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Siang Ngemis di Pati, Malam Mangku Purel, Netizen: Karir Hancur!

Khusus untuk kasus ini, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana Subs pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara.

“Walaupun pelaku mengaku berbuat pidana karena alasan desakan kebutuhan hidup. Akan tetapi jelas melanggar hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKBP Alith. (Her/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini