GROBOGAN – Mondes.co.id | Kantor Bea Cukai Kudus sukses menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal berskala besar di wilayah Kabupaten Grobogan.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, upaya penggagalan peredaran rokok ilegal ini berlangsung di Jalan Raya Blora-Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
“Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada hari Jumat, 8 November 2024, petugas berhasil mengamankan sebuah kendaraan yang mengangkut rokok tanpa pita cukai,” ujarnya, Kamis (19/12/2014).
Dia mengatakan, pengungkapan ini merupakan rekor terbesar sepanjang tahun 2024. Di mana Bea Cukai Kudus berhasil membongkar kasus rokok ilegal yang nyaris mencapai Rp1 miliar potensi kerugian negara.
“Berdasarkan informasi intelijen yang telah dikumpulkan, petugas berhasil melacak dan menghentikan kendaraan tersebut,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 692.200 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
“Pelaku diduga melakukan modus operandi dengan mengangkut rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Cirebon menggunakan kendaraan bak tertutup,” sebutnya.
Rokok-rokok “haram” tersebut, disembunyikan di dalam kendaraan untuk menghindari pemeriksaan petugas.
“Perkiraan nilai barang bukti mencapai Rp955.236.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp662.587.684,” bebernya.
Pihaknya mengimbau kepada segenap masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi rokok ilegal.
Mengingat, peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dan dapat membahayakan kesehatan.
“Kami berharap masyarakat aktif memberikan informasi kepada petugas Bea Cukai jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” pesannya.
Atas temuan tersebut, petugas mengamankan kendaraan beserta barang bukti dan membawa kedua pelaku A dan BH ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal yang lebih luas,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar