dirgahayu ri 80

Bea Cukai Bersama Aparat Berhasil Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Sarang

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Sep 2024 20:48 0 514 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kudus, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Rembang, Bagian Hukum Setda Rembang, Bagian Perekonomian Setda Rembang, dan Dinkominfo Rembang, berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal di Kecamatan Sarang, Rabu (18/9/2024).

Dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil menyita 20.800 batang rokok ilegal dari 30 merek berbeda.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang,Eko Prasetyo Widjanarko mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait penjualan rokok ilegal yang tidak disertai cukai dan rokok dengan cukai yang tidak sesuai peruntukan.

“Target operasi sebenarnya ada dua titik, dan titik yang pertama berhasil menyita 20.800 batang rokok dari 30 merek yang berbeda di sebuah toko yang ada di Sarang, namun titik yang kedua kami tidak mendapatkan temuan,” ujarnya.

“Mungkin sudah bocor dengan kegiatan kami, dikarenakan lokasi keduanya sangat dekat dengan lokasi pertama,” jelas Eko.

Ia menegaskan, Ribuan batang rokok ilegal tersebut telah diserahkan kepada Bea Cukai Kudus. Untuk selanjutnya tahap proses penyidikan dan penyeledikan lebih lanjut.

Di mana, pihak tersebut selaku penyidik utama sesuai Undang-Undang Cukai.

Operasi ini juga sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Rokok ilegal tidak hanya menghindari pajak, tetapi juga seringkali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan.

Dengan terungkapnya kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian akibat tidak dibayarkannya pajak.

Selain itu, peredaran rokok ilegal juga berdampak negatif pada kesehatan masyarakat dan perekonomian pelaku usaha rokok legal.

BACA JUGA :  Jelang Iduladha, Harga Kerbau di Pati Meroket

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini