JEPARA – Mondes.co.id | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara menempel ketat pelaksanaan verifikasi ijazah pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jepara 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara kemudian melakukan verifikasi atas kebenaran dan keabsahan dokumen ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari kedua pasangan calon tersebut pada tanggal 2-4 September 2024.
Ada dua pasangan calon yang mendaftar, yakni Nuruddin Amin dan Mochammad Iqbal serta Witiarso Utomo dan Muhammad Ibnu Hajar. Proses verifikasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan pencalonan telah terpenuhi.
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko menyampaikan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh tahapan verifikasi ijazah. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses verifikasi ini,” ujarnya, Kamis (5/9/2024)
Dalam proses verifikasi ijazah, KPU Jepara melakukan pemeriksaan terhadap beberapa aspek penting di antaranya keaslian dokumen, logo lembaga, nama penerima ijazah, tanggal penerbitan, tanda tangan, nomor ijazah, nomor seri, dan foto. Kemudian, kesesuaian data, semua data yang tertera di ijazah harus sesuai dengan data calon yang bersangkutan.
Hasil dari verifikasi ijazah ini akan menjadi salah satu faktor penentu dalam penetapan pasangan calon yang berhak melanjutkan ke tahapan selanjutnya dalam Pilkada Jepara 2024.
“Kami berharap seluruh proses dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas bagi masyarakat Jepara,” kata dia.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar