Bawaslu Sampaikan Sosialisasi Terkait Masalah Pelanggaran Pemilu di Rembang

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Sep 2024 17:19 0 480 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang yang diketuai Totok Suparyanto, mengadakan Rapat di gedung Sanggar Budaya pada kamis (26/9/2024). Kegiatan ini dihadiri elemen masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Totok membahas tentang politik uang yang kian marak saat momen Pemilu seperti sekarang.

Ia juga menegaskan bahwa hak pilih menjadi rahasia masing-masing.

“Tidak boleh hak pilih lebih dari satu kali, jangan memberitahukan hak pilih kepada orang lain, karena ada pidananya,” ujarnya.

Saat sesi tanya jawab, Sunardi ketua LP3 mengajukan pertanyaan terkait dengan politik uang

“Bagaimana jika Lembaga Pemantau menemukan Timses calon bupati memberikan uang ke rumah-rumah warga, apakah itu termasuk pelanggaran,” ujarnya.

Sedangkan perwakilan pemantau dari Undip juga menambahkan, terkait bagaimana jika pemantau menemukan dugaan pelanggaran Pemilu, lantas ke mana meneruskan laporannya.

Dalam keteranganya, Totok menjelaskan jika praktik politik uang bisa dilaporkan ke Bawaslu.

“Mengenai jika ada yang memberikan uang rumah ke rumah sambil kampanye, laporkan saja ke Bawaslu, karena dugaan politik uang. Tapi pembahasannya bertiga, yaitu Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan dan apabila memenuhi unsur pelanggaran, akan diteruskan ke kepolisian dan dilakukan penyidikan. Setelah penyidikan akan diserahkan ke kejaksaan untuk dbuatkan tuntutan untuk diadili di kejaksaan,” jawabnya.

Menanggapi ke mana pelaporan jika menemukan dugaan pelanggaran Pemilu, bisa langsung disampaikan ke kantor Bawaslu, kantor kecamatan, atau dengan layanan WA yang ada.

Kemudian, jika ingin melaporkan ke pengawas desa, hanya berhak menerima laporan, kemudian pengawas desa meneruskan ke kecamatan, baru dibawa ke kabupaten.

BACA JUGA :  Gencarkan Pembangunan Pati, Sudewo Libatkan UGM 

“Jika ada laporan amplop difoto, dikasih uang, serta gambar calon, kemudian dikirim ke pengawas. Itu perlu dikaji dulu, biasanya modus-modus seperti itu belum tentu itu politik uang,” ujarnya.

Ia juga menuturkan, jika ada alat peraga kampanye yang ditempelkan di pohon-pohon, maka yang berhak menertibkan adalah pihak pamong praja.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini