JEPARA – Mondes.co.id | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jepara semakin dekat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jepara mengingatkan kepada pemerintah desa, petinggi, dan perangkat untuk menjaga netralitas.
Hal ini juga sama terkait yang disampaikan kepada Aparatur sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara.
Hal ini diperlukan untuk memastikan proses demokrasi berlangsung adil, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Desa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko, menegaskan keberpihakan petinggi dan perangkat desa dapat merusak integritas Pemilukada.
Dalam dialog interaktif di LPPL Radio Kartini 94,2 FM Jepara, Jumat (4/10/2024), ia mengingatkan pentingnya mematuhi aturan netralitas.
“Kepala desa, perangkat desa, serta bagian dari unsur pemerintahan di tingkat paling bawah dilarang untuk mendukung atau memihak salah satu pasangan calon yang bersifat menguntungkan,” ujarnya.
Sujiantoko menjelaskan bahwa sikap netral PNS maupun PPPK, petinggi, dan perangkat desa sudah diatur dalam berbagai regulasi.
Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang ASN, serta surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
“Pelanggaran terhadap netralitas bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana, tergantung tingkat pelanggarannya,” kata dia.
Sejauh ini, Bawaslu Jepara mencatat telah menangani dua kasus pelanggaran yang melibatkan petinggi desa. Informasi mengenai pelanggaran tersebut telah diproses dan diserahkan kepada pejabat berwenang.
Sujiantoko menjelaskan, pelanggaran tersebut masih tergolong etik dan perlu dikembalikan pada ketentuan yang berlaku.
“Di Pilkada ini, kita sudah menangani dua kepala desa. Sudah kita proses, dan hari ini sudah kita limpahkan ke pejabat yang berwenang,” tuturnya.
Di samping itu, pihaknya juga melibatkan relawan patroli siber untuk memantau aktivitas media sosial. Salah satu fokus utamanya adalah memastikan netralitas pejabat pemerintah.
Bawaslu pun memiliki Panwaslu di tingkat kecamatan dan desa untuk membantu pengawasan. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan pelanggaran yang terjadi. Dengan kolaborasi ini, diharapkan pelanggaran dalam Pemilukada dapat diminimalisir.
Mengenai Ketua RW dan RT, Sujiantoko menjelaskan bahwa mereka tidak termasuk pejabat negara. Namun, dalam Undang-Undang Pelaksanaan Kampanye, Ketua RW dan Ketua RT adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang dilarang terlibat dalam kampanye.
“Mereka tidak harus netral, tetapi mereka tidak boleh ikut dalam pelaksanaan di kampanye,” terangnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar