JEPARA – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendorong Ketua RT/RW di Kabupaten Jepara untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah solusi terbaik untuk melindungi orang-orang terdekat dari risiko pekerjaan yang mungkin berdampak pada kelangsungan hidupnya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jepara, Mulyadi mengatakan, dari 5.436 Ketua RT/RW di Jepara, baru 1.021 orang di antaranya yang ter-cover perlindungan jaminan kesejahteraan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berharap seluruh Ketua RT/RW di Jepara bisa tercover BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Mulyadi, Kamis 13 April 2023.
Disampaikan, bagi Ketua RT/RW yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan bisa memperoleh klaim BPJS sebesar Rp42 juta.
“Klaim sebesar itu diperoleh peserta perlindungan jaminan kesejahteraan sosial dengan premi bulanan sebesar Rp12.272 per bulan,” katanya.
Disebutkan, berbagai program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain memberikan perlindungan berupa program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JK), dan jaminan pensiun bagi tenaga kerja.
Khususnya untuk pekerja nonformal yang termasuk pekerja rentan dan membutuhkan jaminan sosial untuk hidup layak.
Pada kesempatan itu, juga diserahkan Sertifikat Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk Juharuddin, Ketua RW di Desa Mindahan, Kecamatan Batealit yang mampu menggerakkan warganya dalam berbagai profesi termasuk petani, menjadi peserta perlindungan jaminan kesejahteraan sosial. (Ar/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar