dirgahayu ri 80

Banyak Parpol Tak Setuju, Hambat Pengesahan RUU Perampasan Aset

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Sep 2025 14:35 0 80 Redaksi

JAKARTA – Mondes.co.id | Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi sorotan masyarakat.

Hal ini lantaran RUU yang sudah diajukan sejak lama, hingga masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tak kunjung disahkan.

Mengapa demikian? Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengungkap penyebabnya.

Sebagaimana dilansir dari Beritasatu.com, meski sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2025-2029, RUU Perampasan Aset tak kunjung sah.

Menurut Benny, penyebab utamanya adalah tidak semua fraksi di DPR memberikan persetujuan.

Padahal, Fraksi Demokrat sudah mendorong agar RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas prioritas 2025.

“Di Prolegnas kami sudah mendesak supaya masukkan itu ke dalam Prolegnas prioritas tahun 2025. Namun, kalian tahu semua kan, itu enggak tercapai karena hanya kami (Demokrat) yang mendukung itu. Yang lain ya enggak,” ujarnya di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Benny menegaskan, Partai Demokrat tetap konsisten memperjuangkan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Ia menyebut salah satu alasan utama partainya mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto adalah agar janji politik terkait pengesahan RUU ini dapat diwujudkan.

“Jadi apa yang kami perjuangkan ya sesuai dengan visi dan misi Pak Presiden. Jadi tidak di luar itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Benny menilai perlu ada langkah konkret agar regulasi perampasan aset bisa segera berlaku.

Menurutnya, Presiden Prabowo dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai solusi cepat.

“Kalau presiden memang serius, bikin Perppu. Apakah akan didukung oleh Dewan, saya yakin akan didukung, karena mayoritas DPR ini mendukung Presiden Prabowo,” ucapnya.

BACA JUGA :  Listrik Padam Tanpa Peringatan, Warga Gador Kelabakan

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset sebenarnya bukan wacana baru.

Regulasi ini pertama kali diusulkan pada 2012. Bahkan, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), RUU ini pernah diajukan kembali melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-22/Pres/05/2023.

Namun, hingga kini, RUU tersebut belum masuk ke dalam daftar Prolegnas prioritas 2025.

Mandeknya pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai sebagai kerugian besar dalam upaya negara memberantas praktik korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Publik kini menanti langkah politik selanjutnya, apakah melalui jalur legislatif atau penerbitan Perppu oleh Presiden Prabowo.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini