HAPPY NEW YEAR

3 Kabupaten Terdampak, Perhutani Pati Buka Posko Pengendalian Bencana

waktu baca 3 menit
Kamis, 15 Jan 2026 14:13 0 35 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Pati membuka posko bencana.

Sebagaimana disampaikan Kepala Perum Perhutani KPH Pati, Sukmono Edwi Susanto melalui Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan Perum Perhutani KPH Pati, Sulewi.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya mendirikan posko pengendalian bencana di setiap Badan Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Perhutani KPH Pati.

Koordinasi dilakukan antar petugas, agar upaya tanggap darurat bencana bisa dilakukan secara masif.

Disampaikannya, posko pengendalian bencana ini diperuntukkan bagi kawasan hutan di bawah pengelolaan Perhutani KPH Pati.

Sehingga pihak yang bertugas dapat mengetahui kondisi terkini, usai dilanda bencana dalam waktu dekat ini, baik banjir maupun tanah longsor.

“Ada posko bencana di kawasan hutan, temen-temen RPH (Resort Pemangku Hutan) bisa laporan ke BKPH atau ke sini, nanti kita himpun analisis tingkah bencana kayak apa, apakah di kawasan hutan murni atau di kawasan hutan yang bermukim masyarakat,” jelasnya saat diwawancarai awak media, Kamis, 15 Januari 2026.

Pihaknya memastikan kriteria bencana dan menganalisis lebih lanjut kaitannya upaya penanganan.

Pasalnya, pihak Perhutani harus cermat, mana hutan murni, mana hutan yang dekat dengan kawasan permukiman.

“Andaikan katakanlah di hutan 500 hektar di tengah hutan, kita atur reaksi kita, pengamanan kita, memilah kejadian itu bencana. Karena penanganan bencana di kawasan hutan atau di kawasan permukiman dalam hutan beda,” ujar Sulewi.

Perhutani KPH Pati sendiri telah mendirikan posko pengendalian bencana sejak Desember 2025 kemarin.

BACA JUGA :  Berubah Status, BPR Jwalita Trenggalek Optimalisasi Sayap Bisnis

“Koordinasi lebih intensif, apalagi musim seperti ini. Sejak Desember kemarin, di BKPH ada poskonya,” terangnya.

Upaya tanggap darurat pun dilakukan secara masif, termasuk kawasan hutan yang berada di Desa Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara pada Jumat, 9 Januari 2026 lalu.

“Tempur salah satu desanya tanah milik warga di dalam kawasan hutan, istilahnya tanah inklab. Kami ke sana bersama Adminstratur, di sana akses jalannya terdampak akibat sungai sudah berubah arah,” ujarnya saat menyampaikan salah satu kawasan hutan di bawah pengelolaan Perhutani KPH Pati.

Sulewi menyampaikan, longsor dan banjir bandang yang terjadi di kawasan Gunung Muria, berdampak pada kerusakan hutan di petak 21 RPH Semanding, di bawah pengelolaan BKPH Gajahbiru.

Lalu, kerusakan juga terjadi pada petak 22 RPH Medani di bawah pengelolaan BKPH Ngarengan.

“Kami belum bisa memastikan titik karena banyak, longsoran ndak langsung lebar karena di beberapa titik. Yang jadi akses jalan kena terjangan sungai yang berpindah-pindah. Awalnya sungai dari timur, jadi berubah sebelah barat pinggir tebing, arusnya kenceng, sehingga waktu itu alat berat belum bisa capai sungai, kalau sungai tidak diarahkan ke timur, maka jalan sulit,” paparnya.

Perhutani KPH Pati pun memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak longsor dan banjir bandang di kawasan Desa Tempur dan sekitarnya.

Pemetaan kemudian dilakukan dengan dioperasikan drone, sehingga bisa berlangsung optimal.

“Kemarin kami berikan bantuan yang kena dampak melalui Sekcam (Sekretaris Kecamatan), sebelum Gubernur ke sana. Kami perintahkan drone mengecek berapa titik, dipastikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, kawasan hutan di bawah pengelolaan Perhutani KPH Pati yang mengalami kerusakan hanya terjadi di dua petak RPH di bawah pengelolaan BKPH tersebut.

BACA JUGA :  Asyik Nenggak Miras, Kelompok Remaja Jepara Dicokok Polres Kudus

Sedangkan, kawasan hutan lain di bawah pengelolaan Perhutani KPH Pati aman.

“Di bawah Perhutani KPH Pati terdapat 47 RPH di 10 BKPH yang tersebar di tiga kabupaten, yakni Pati, Kudus, dan Jepara. Kabupaten Pati ada 7 BKPH, Kabupaten Kudus ada 1 BKPH, dan Kabupaten Jepara ada 2 BKPH,” terangnya.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini