Bakal Terjadi Pengurangan Pekerja Massal di Jepara, Jika Hal Ini Terjadi

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Jan 2025 09:33 0 464 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Pengurangan tenaga kerja secara massal mengancam perusahaan di Kabupaten Jepara.

Hal ini buntut dari kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara.

Ketua DPD Asosiasi Persepatuan Indonesia Office (Aprisindo) sekaligus General Manager Sungshin Grup, Sugito mengatakan sampai saat ini pihaknya merasa keberatan atas keputusan UMSK di Kabupaten Jepara.

Menurutnya, dewan pengupahan dalam menetapkan UMSK terkesan tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan kemampuan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Jepara.

“Penetapan UMSK Kabupaten Jepara terlalu tinggi,” kata Sugito, Kamis (9/1/2025).

Kesalahannya adalah dewan pengupahan menyetujui adanya UMSK oleh serikat buruh tanpa melakukan kajian.

Mestinya, kata Sugito, dewan pengupahan dalam menyusun redaksi bukan UMK 2025 plus UMSK, tapi dari UMK 2024 plus.

Padahal ia tidak mempermasalahkan jika kenaikan UMSK digandengkan dengan UMK tahun 2024.

Namun, dengan adanya kenaikan 6,5 persen pada UMK 2025 ditambah pemberlakuan UMSK, pihaknya sangat keberatan.

Seperti pemberlakuan UMSK di Kota Semarang digandengkan dengan UMK tahun 2024, bukan UMK tahun 2025.

“Semarang juga ada UMSK, tapi yang ditambahkan UMK tahun 2024 menjadi 9,5 persen. Tapi, kalau di Jepara sudah naik 6,5 persen ditambah 10 persen di sektor sepatu,” jelasnya.

Apabila UMSK ini diterapkan, Kabupaten Jepara terancam mengalami pengurangan karyawan serta relokasi perusahaan.

Ia memperkirakan pengurangan karyawan dapat mencapai 30 persen.

“Contohnya, PT. Kanindo yang memiliki cabang pabrik di Sukorejo dan PT. HWI yang juga memiliki pabrik di Pati. Tentunya, mereka akan memaksimalkan operasional di sana, karena di lokasi tersebut tidak ada pemberlakuan UMSK,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tak Mau Kalah, Puluhan Kakek Nenek di Jepara Wisuda S1

Ia ingin dewan pengupahan dapat melakukan kajian ulang terhadap penetapan UMSK.

“Kami berharap dewan pengupahan tidak lalai dan menetapkan UMSK. Tidak setinggi itu, yang penting tidak lebih dari 10 persen,” harapnya.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara (Diskopukmnakertrans), Samiadji, melalui Kabid Ketenagakerjaan, Abdul Mu’id, mengatakan bahwa pihaknya menerima saran dari perusahaan untuk melakukan peninjauan ulang di dewan pengupahan.

“Intinya, mereka (perusahaan)  menyampaikan keberatan,” ucap Mu’id.

Terkait kapan pelaksanaannya, pihaknya belum dapat memastikan.

“Pembahasan di dewan pengupahan akan menanggapi tindak lanjut dari penetapan UMSK. Untuk waktu pelaksanaannya, kami masih membutuhkan waktu,” ungkapnya.

Diketahui, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Jepara tahun 2025 sebesar Rp2.610.000 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya Rp2.450.000 pada 18 Desember 2024.

Selain itu, Jepara juga menjadi salah satu dari dua daerah di Jawa Tengah yang menerapkan UMSK, selain Kota Semarang.

UMSK yang ditetapkan terbagi ke dalam delapan sektor, di mana besaran kenaikannya berbeda-beda untuk setiap sektor.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini