Bacaleg Jepara Bertambah Jadi 687 Orang

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Mei 2023 09:11 0 875 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Bakal calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Jepara yang diajukan Partai politik (Parpol) ke KPU bertambah menjadi 687 orang.

Bacaleg itu diajukan oleh 18 partai politik sepanjang masa pengajuan 1-14 Mei 2023 dan masa pengajuan kembali dari beberapa partai politik (parpol) dari 15-21 Mei 2023.

Dokumen pengajuan semua parpol itu dinyatakan lengkap dan diterima.

“Jumlah bakal calon anggota DPRD itu terlihat setelah KPU melayani pengajuan bakal calon pada hari terakhir, Minggu 21 Mei 2023 pukul 23.59 WIB,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, Senin 22 Mei 2023.

Pada 17 Mei 2023 KPU RI menerbitkan surat edaran nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 dan nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon atau kendala lainnya.

Pada tanggal 20 Mei 2023 KPU kembali menerbitkan surat nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon atau kendala lainnya.

“Terbitnya tiga surat edaran tersebut berkonsekuensi terhadap sebelas partai politik yakni Partai Buruh, Partai Gelora, PPP, Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, PKB, Partai Demokrat, PSI, dan Partai Hanura,” terang Muhammadun.

Ia menjelaskan terbitnya tiga surat tersebut memberikan kesempatan terhadap sebelas partai politik tersebut untuk dapat kembali meminta akses Silon ke KPU.

Hal tersebut guna melakukan perbaikan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon maupun menambah nama bakal calon.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna DPRD Pati Sempat Memanas Bahas Pelaksanaan PPPK di UNS

Muhammadun menjelaskan, sebelumnya 660 nama bakal calon telah diajukan 18 parpol hingga tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59.

Setelah terbitnya tiga surat dari KPU RI tersebut nama bakal calon yang diajukan ke KPU Jepara bertambah menjadi 687 nama yang terdiri atas 279 bakal calon perempuan dan 408 bakal calon laki-laki.

Dengan jumlah ini, total persentase bakal calon anggota DPRD perempuan adalah 41 persen.

“Sesuai Pasal 245 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tiap parpol sudah memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan atau dapil dalam daftar pengajuan bakal calon,” kata Muhammadun.

Setelah proses verifikasi adminsitrasi selesai pada 23 Juni 2023, dan jika ada dokumen yang belum benar, parpol masih punya masa untuk mengajukan perbaikan dokumen bakal calon pada 26 Juni-9 Juli 2023.

“KPU akan menyusun daftar calon sementara atau DCS, lalu diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus 2023. Masyarakat luas bisa memberikan masukan dan tanggapan pada 19-28 Agustus 2023,” kata Muhammadun. (Ar/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini