PATI – Mondes.co.id | Gonjang-ganjing sengketa tanah “moyang” Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, belum menemukan titik terang antar kedua pihak yang berseteru.
Terbaru, warga yang mengatasnamakan petani dan pihak pabrik dalam hal ini PT LPI, saling lapor ke aparat penegak hukum (APH), terkait dugaan perusakan di area yang menjadi biang sengketa.
Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, mengamini adanya dua laporan berbeda terkait hal tersebut ke Polresta Pati.
“Jadi, dua-duanya lapor,” ucapnya ketika ditanya awak media di Mapolresta Pati, Senin (26/5/2025).
AKP Heri merinci bahwa laporan dari pihak PT LPI masuk pada 2 Maret 2025, disusul laporan dari warga pada 9 Mei 2025 terkait insiden yang terjadi dua hari sebelumnya yakni pada 7 Mei 2025.
Menurut AKP Heri, laporan dari pihak PT LPI berkaitan dengan dugaan perusakan tanaman tebu di lahan sengketa.
Perusahaan pabrik gula yang terafiliasi dengan PT LPI, mengklaim kerugian mencapai Rp34 juta, akibat insiden perusakan tanaman tersebut.
“Aduan yang kami terima dari pihak PT LPI tanggal 2 Maret 2025 itu tentang perusakan tanaman tebu di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu. Kerugian sekitar Rp34 juta, masalah perusakan tanaman yang disampaikan oleh pelapor,” bebernya.
Hingga saat ini, laporan dari PT LPI masih dalam tahap pendalaman.
Polisi tengah melakukan penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap fakta di balik dugaan perusakan ini.
“Proses hukum akan terus berjalan demi menemukan kejelasan,” tegas AKP Heri.
Di sisi lain, petani Pundenrejo juga tidak tinggal diam. Pada 9 Mei 2025, seorang warga bernama Sarmin mewakili petani setempat, melaporkan dugaan perusakan rumah mereka.
Insiden pengrusakan rumah oleh massa bertopeng itu disebut terjadi pada 7 Mei 2025, memicu keresahan di kalangan masyarakat.
Sama halnya dengan laporan PT LPI, aduan dari warga ini juga sedang dalam proses penyelidikan dan pendalaman oleh pihak kepolisian.
“Sementara kita lakukan pendalaman dan klarifikasi. Kemudian kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, dua-duanya kita tampung,” pungkasnya.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar