TRENGGALEK – Mondes.co.id | Sempat ramai beberapa waktu lalu terkait adanya dugaan korupsi oleh oknum aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.
Ternyata saat ini mulai memasuki babak baru.
Pasalnya, kasus tersebut kini tengah diselidiki oleh jajaran Satreskrim Polres Trenggalek.
Aparat penegak hukum (APH) melakukan tahap penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan tata kelola anggaran.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro dikonfirmasi Mondes.co.id, mengatakan jika pihaknya memang tengah melakukan penyelidikan terhadap potensi dugaan tindak pidana di lingkungan Pemdes Nglebeng tersebut.
“Saat ini, petugas memang sedang melakukan penyelidikan mengenai potensi dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul,” sebut AKP Eko Widi, Senin (24/3/2025).
Dikatakan Kasatreskrim, tindakan yang diambil petugas merupakan tindak lanjut atas laporan elemen masyarakat mengenai kecurigaan adanya penyimpangan oleh oknum pemerintah desa dimaksud.
Namun, dirinya tidak merinci langkah atau upaya apa yang dilakukan, mengingat hal itu masuk ke ranah teknis.
“Untuk teknis, tidak bisa disebutkan, tapi yang jelas proses dan tahapan tetap sesuai prosedur. Biar petugas bekerja, sehingga ada kepastian hukum mengenai permasalahan itu,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto menyampaikan bahwa bergulirnya proses hukum tidak boleh mempengaruhi kinerja aparatur desa.
Pelayanan publik harus diprioritaskan, sekaligus tetap berjalan dengan baik.
“Proses hukum harus dipisahkan dengan kinerja aparatur dalam pelayanan publik. Tidak boleh pula kita berandai-andai, sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar dia.
Walaupun ada dugaan kasus berkonsekuensi hukum, lanjut Agus Dwi, ditegaskan agar roda pemerintahan desa mampu beroperasional tanpa hambatan.
Program-program kerja yang ada wajib dilaksanakan dan dijalankan secara bertanggung jawab.
“Seluruh program yang direncanakan wajib dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Terlepas adanya proses penyelidikan, pemerintah desa harus tetap bekerja sesuai amanat APBDesa yang sudah ditetapkan,” tegas Kepala DPMD Trenggalek.
Sementara itu, Kepala Desa Nglebeng, Seni, hingga berita ini ditayangkan, belum bisa dihubungi untuk dimintai klarifikasi.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar