Ayo Siapkan Dokumen Berkendara, Operasi Patuh Candi Dimulai

waktu baca 2 menit
Senin, 15 Jul 2024 12:23 0 689 Harold

PATI – Mondes.co.id | Polresta Pati selama 14 hari ke depan bakal melangsungkan Operasi Patuh Candi 2024.

Sebanyak puluhan personel pun dikerahkan untuk kesuksesan giat tersebut.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan, operasi ini berlangsung mulai hari ini, Senin (15/7/2024) hingga Minggu (28/7/2024).

Tujuannya sendiri adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Bumi Mina Tani.

“Angka kecelakaan lalu lintas saat ini masih tinggi, diharapkan dengan adanya Operasi Patuh Candi ini, bisa menurunkan pelanggaran, menurunkan angka kecelakaan, dan angka fatalitas kecelakaan bisa turun,” ujarnya, Senin (15/7/2024).

Personel yang terlibat langsung dalam Operasi Patuh Candi 2024 Polresta Pati sebanyak 79 petugas, yang mana lebih banyak ditekankan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada para pengendara. Baik itu ke sekolah-sekolah, media massa, dan media sosial.

“Kita akan melaksanakan teguran kepada pelanggaran lalu lintas dan penindakan melalui ETLE,” tuturnya.

Disebutkan, operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat, khususnya dalam berlalu lintas.

Dalam Operasi Patuh Candi 2024, kata Kapolresta Pati, setidaknya ada 14 pelanggaran yang menjadi sasaran.

“Mulai dari pengendara yang melawan arus, melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat mengemudi, hingga berkendara di bawah pengaruh alkohol,” terangnya.

Lanjutnya, berikut 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi. Di antaranya melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi.

Kemudian, tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

BACA JUGA :  Panen Raya MT 2 Tambakromo Mulai, Camat Dukung Petani Terapkan Pola Tanam Rasional

Berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan, kendaraan tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan.

“Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar,” imbuhnya.

Ditambahkan, selain melibatkan anggota kepolisian, polisi turut menggandeng petugas gabungan dari unsur TNI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini