Ayo Mencoblos, Perhatikan Langkah dan Cara Coblos Surat Suara Sah

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Feb 2024 12:55 0 550 Eko Susanto

PATI – Mondes.co.id | Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) segera berlangsung, mengingat tinggal beberapa hari lagi. Semua pihak penyelenggara Pemilu telah mempersiapkan kebutuhan acara besar yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.

Salah satunya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ali Munji, Kecamatan Wedarijaksa. Ia juga menyampaikan tata cara mencoblos surat suara yang sah, serta memaparkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kecamatan Wedarijaksa.

“Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu presiden dan wakil presiden,” ungkapnya saat di wawancari Mondes.co.id pada 7 Februari 2024.

Adapun jumlah keseluruhan DPT se-Kecamatan Wedarijaksa terdapat 49.420.

“Jumlah 49.420 untuk DPT, tambahan dua persen terdapat surat suara 50.512 satu pemilihan untuk kecamatan Wedarijkasa,” imbuhnya.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024 dan berlangsung pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Persyaratan yang harus dibawa

1. Formulir pemberitahuan (Model C-6).
2. KTP Elektronik (E-KTP) atau surat keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
3. Melalui online dengan menggunakan (NIK)  cekdptonline.kpu.go.id.

Langkah-langkah

1. Datang ke TPS melalui pintu yang disediakan panitia.
2. Isi daftar kehadiran dengan memperlihatkan identitas dan surat model C-6.
3. Tunggu di tempat yang sudah disiapkan panitia hingga nama pemilih dipanggil.
4. Setelah dipanggil, segera ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk mencoblos.
5. Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.
6. Masukkan surat suara ke dalam kotak yang tersedia.
7. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta.
8. Pemilih keluar area pencoblosan.

BACA JUGA :  Harlah Muslimat NU Ke-77 dan Upaya Tekan Stunting

Cara coblos surat suara sah

1.Mencoblos 1 kali pada kolom/tepat yang memuat foto dan nama pasangan calon (paslon)

2. Mencoblos pada kolom/tepat di garis kolom pilihan yang tidak bergambar

3. Sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS

 

Perbedaan warna jenis-jenis surat suara Pemilu 2024

1. Surat Suara Abu-Abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres.

2. Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR.

3. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD.

4. Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi.

5. Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini