Awas, Hoaks Merajalela Jelang Pemilu 2024

waktu baca 2 menit
Sabtu, 15 Apr 2023 05:08 0 761 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Masyarakat kembali diingatkan untuk waspada dan berhati-hati akan berita hoaks menjelang pesta demokrasi. Dibutuhkan kolaborasi-kolaborasi untuk mencegah hoaks agar tidak berkembang bebas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Jepara Muhammadun, dalam Pertemuan Penggiat Media Sosial “Sukseskan Pemilu 2024, Tangkal Berita Hoaks” di Kecamatan Bangsri, pada Jumat 14 April 2023.

Disampaikan, dari catatan Pemilu 2019, ditemukan 62 konten hoaks selama Agustus – Desember 2018. Sasarannya yaitu, sesama peserta pemilu, penyelenggara pemilu, institusi penegak hukum, dan sebagainya.

Bahkan, jumlah hoaks ini meningkat tajam mendekati hari coblosan. Yaitu sebanyak 771 konten pada Februari 2019.

“Seperti kabar settingan server KPU di Singapura. Itu tidak benar. Faktanya, seluruh server KPU ada di dalam negeri,” ungkap Muhammadun.

Saat ini, terjadi fenomena Weaponization of social media, atau internet dijadikan ajang perang komunikasi politik.

Medsos digunakan sebagai senjata disinformasi untuk mempengaruhi proses politik.

Untuk itu, dibutuhkan cyber troops atau cyber army sebagai komponen penting dalam perang politik di internet.

Salah satu cara membendungnya yaitu, dengan melakukan kolaborasi-kolaborasi antar lembaga.

Termasuk kolaborasi KPU dengan Diskominfo Jepara. Tentunya, hal ini juga didukung para penggiat media sosial.

“Hoaks tidak dapat dibendung oleh satu lembaga saja, akan tetapi butuh kolaborasi untuk bersama-sama membendung hoaks,” ungkap Muhammadun.

Kepala Diskominfo Arif Darmawan mengatakan, penyebaran hoaks terbesar yaitu melalui medsos (92,4 persen), aplikasi chatting (62,8 persen), dan situs web (38,9 persen).

BACA JUGA :  Ada 6.432 Anak Tidak Sekolah di Jepara, Petinggi Diminta untuk Menyisir

Sedangkan jenis hoaks yang diterima paling besar tentang sosial politik (Pilkada pemerintahan), SARA, dan kesehatan.

“Ada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur adanya hukuman pidana bagi penyebar hoaks. Yaitu hukuman kurungan dan denda miliaran rupiah,” ungkap Arif.

Wakil Ketua DPRD KH Nuruddin Amin berharap jangan sampai pemilu nanti dicemari dengan berita hoaks.

Masyarakat harus lebih selektif untuk menerima informasi. Kalau perlu, lakukan identifikasi terlebih dulu apakah berita bohong atau fakta.

“Saring dulu sebelum kita sharing kepada publik,” ungkapnya. (Ar/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini