Foto: Penggunaan sarung di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jateng (Mondes/Istimewa) SEMARANG – Mondes.co.id | Terobosan baru dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng untuk mengatrol perekonomian Jawa Tengah.
Salah satunya, setiap Jumat, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Jateng diwajibkan mengenakan bawahan berupa sarung.
Bukan asal sarung, tetapi sarung batik atau lurik.
Dengan langkah ini, sehingga penjualan sarung akan meningkat.
Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin).
Dia katakan, sarung merupakan kekhasan yang dimiliki masyarakat Indonesia.
Sarung juga bukan identitas umat salah satu agama, karena sudah lazim digunakan masyarakat lintas agama sebagaimana peci hitam.
Melalui kebijakan sarung batik atau lurik ini, Pemprov membantu UMKM untuk berkembang.
“Sarung (batik dan lurik) itu kan khas, pakaian adat ya. Jadi sebagian masyarakat, bukan hanya muslim saja yang memakai sarung,” katanya, usai mengikuti Rapat Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran (TA) 2026, di Gedung Berlian-DPRD Jateng, Jl Pahlawan Kota Semarang, belum lama ini.
Dia mencontohkan, penggunaan peci hitam yang kerap digunakan oleh masyarakat dalam sejumlah aktivitas.
Bahkan, dalam berbagai kunjungan kenegaraan, pejabat juga mengenakan peci hitam.
Artinya, pemakaian sarung batik/lurik khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng ini, tak ada kaitan dengan identitas salah satu agama.
Apalagi, kata Taj Yasin, batik khas Indonesia sudah diakui United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (Unesco) sebagai warisan budaya tak benda pada 2019.
Dia mengatakan, penggunaan sarung batik/lurik oleh ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga berdampak dari sisi ekonomi.
Hal ini sesuai ketentuan dan petunjuk yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi hasil kajian kita, dan dari aturan yang diatur oleh Mendagri untuk pakaian (ASN). Menimbang, bagaimana pakaian seragam di pemerintahan itu bisa menumbuhkan perekonomian,” katanya.
Ada pertimbangan dan alasan mengapa memilih sarung motif batik dan lurik.
Sejalan dengan itu, diharapkan penggunaannya mampu menyerap produksi dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Kita tujukan untuk (sarung) batik (lurik), sehingga pembelian sarung dari UMKM yang ada di Jawa Tengah ini akan lebih meningkat,” ucap pria asal Kabupaten Rembang tersebut.
Dia juga menyampaikan, bila produk sarung batik/lurik produksi Indonesia juga sudah go internasional atau merambah pasar dunia.
Seperti, diekspor ke Eropa Afrika, Asia, termasuk (negara) Arab.
Namun begitu, Taj Yasin menerima kritik publik tentang pemakaian sarung batik/lurik oleh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng.
Adanya protes, menjadi sesuatu yang dinamis.
“Pasti ada yang setuju atau enggak setuju. Tapi kalau kita berbicara untuk menumbuhkan UMKM, siapa yang nggak setuju?” tanyanya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/800.1.12.5/83/2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Khas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Surat itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dalam rangka mengekspresikan identitas ASN dengan ciri khas dan filosofi kekhasan Jawa Tengah yang religius dan berpadu dengan modernisasi.
Terkhusus untuk penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Khas Jawa Tengah diatur sebagai berikut.
Pakaian Khas bagi ASN pria dengan alternatif berupa:
Pakaian Khas bagi ASN wanita berupa:
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar