ASN di Jepara Masuk Pukul 07.30 WIB Selama Ramadan

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Mar 2023 03:54 0 940 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 06 Tahun 2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengatur kebijakan tersebut di tingkat daerah.

Melalui Surat Edaran Nomor 061.2/6 tentang Penetapan Jam Kerja Ramadan/Puasa 1444 H/2023 tanggal 21 Maret 2023, oleh Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta melalui Sekda Edy Sujatmiko, menetapkan kebijakan jam kerja ASN selama Ramadan.

Dikatan Sekda Edy Sujamiko, jam kerja Pemkab Jepara pada bulan Ramadan mulai diberlakukan. Untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan lima hari jam kerja mulai Senin – Kamis, masuk Pukul 07.30 WIB – dan pulang 15.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, mereka masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 10.30 WIB.

Sementara untuk Organisasi Perangkat Daerah yang memilki 6 hari kerja, untuk Senin – Kamis, masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB. Untuk hari Jumat, masuk pukul 07.30 WIB pulang pukul 10.30 WIB.

“Sedangkan untuk Hari Sabtu, mereka masuk pukul 07.30 WIB dan pulang atau selesai pukul 11.30 WIB. Sementara Kegiatan apel Senin pagi dan Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) selama Ramadan ditiadakan. Setelah berakhirnya bula Ramadan, jam kerja kembali seperti biasa,” ungkap Edy Sujatmiko.

Jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan, harus memenuhi minimal 32,5 jam kerja dalam Seminggu. Selain itu, ASN diminta tetap bersemangat selama melaksanakan tugas. (Ar/Dr)

BACA JUGA :  Jepara Kirim 56 Atlet ke Pekan Olahraga Pelajar Daerah Jateng

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini