JEPARA – Mondes.co.id | Setelah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekda Jepara beberapa bulan lalu, Ary Bachtiar akhirnya ditetapkan sebagai Sekda Jepara definitif.
Pelantikan dilakukan segera setelah surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri diterima.
Ary Bachtiar dilantik pada Sabtu (26/7/2025) sore, di ruang kerja Bupati Jepara.
Pelantikan dipimpin langsung Bupati Jepara Witiarso Utomo, didampingi Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar.
Mas Wiwit menyampaikan bahwa keputusan ini diambil untuk mempercepat kinerja pemerintahan.
“Tadi malam pukul 00.30 saya terima surat dari BKD bahwa rekomendasi Kemendagri sudah turun. Maka hari ini langsung kita lantik,” ujarnya, kemarin.
Ary Bachtiar sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Jepara, sekaligus merangkap sebagai Penjabat (Pj) Sekda.
Ia terpilih setelah melalui proses seleksi dan menduduki peringkat tertinggi dari lima kandidat awal.
“Kami ajukan tiga nama ke pusat, dan yang ditetapkan Kemendagri adalah Ary Bachtiar,” jelas Mas Wiwit.
Penetapan ini sekaligus menandai akhir masa jabatan Pj Sekda dan dimulainya masa kerja definitif.
Dalam pernyataannya, Sekda Ary Bachtiar, menyampaikan komitmennya untuk menjalankan tugas strategis.
Ia menegaskan akan memperkuat koordinasi perangkat daerah, demi mendukung visi dan program prioritas bupati.
“Saya ingin memastikan perangkat daerah benar-benar mampu mewujudkan visi misi bupati dan program unggulan lima tahun ke depan,” kata Ary.
Pada kesempatan yang sama, Sridana Paminto turut dilantik secara daring sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah.
Sebelumnya, Sridana menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Perubahan nomenklatur dari BKD menjadi BKPSDM menjadi dasar pelantikan jabatan baru tersebut.
Pelantikan dihadiri dua saksi, yaitu Asisten I Sekda Jepara Ratib Zaini dan Plt Asisten III Sekda Aris Setiyawan, Asisten II Sekda Hery Yulianto, beserta sejumlah kepala perangkat daerah juga turut hadir dalam acara tersebut.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar