Arak Pencuri Pisang Keliling Desa, Praktisi Hukum: Itu Persekusi Bisa Dipidana

waktu baca 1 menit
Selasa, 18 Feb 2025 17:46 0 2032 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Aksi Masyarakat Dukuh Pangonan, Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, yang mengarak seorang remaja berusia 17 tahun yang telah mencuri pisang pada Senin (17/2/2025) sore, menuai kontroversi.

Pasalnya, aksi pengarakan tersebut menurut Slamet Widodo salah satu praktisi hukum, bisa dipidanakan karena termasuk persekusi.

Apalagi, pelaku pencurian adalah seorang anak SMA yang ditinggal meninggal ibunya sudah 7 tahun lebih, sedangkan sang ayah tidak pernah pulang dan menafkahi mereka.

“Ini anak di bawah umur ditinggal mati ibu dan ditinggal pergi ayahnya dan tidak pernah pulang. Dia menghidupi dan menyekolahkan adiknya, seharusnya tidak diperlakukan seperti itu oleh warga. Mereka bisa dituntut dengan pidana karena masuk persekusi,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).

Dikatakannya, persekusi adalah tindakan perlakuan buruk yang dilakukan secara sistematis terhadap seseorang atau kelompok orang.

Yang mana, persekusi dapat dilakukan secara fisik, mental, atau emosional, dengan menghakimi secara sepihak.

Lelaki yang akrab disapa Om Bob tersebut menjelaskan, jika pelaku persekusi dapat dipidanakan dan dikenakan Pasal 351 KUHP atapun Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pelakunya dapat dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan penjara, hingga tujuh tahun jika persekusi menyebabkan kematian,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  PKBM Tanjungsari Gelar Pelatihan Membatik

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini