REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Rembang baru saja menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Perda.
Keputusan penting ini diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rembang, Jumat (29/8/2025) yang ditandai dengan penandatanganan berita acara.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan DPRD Rembang, Nurpurnomo Mukdiwidodo, terungkap adanya peningkatan pada sektor pendapatan.
Anggaran pendapatan yang semula direncanakan sebesar Rp2,013 triliun, kini melonjak menjadi Rp2,014 triliun, alias naik Rp1 miliar.
Kenaikan ini, menurut Nurpurnomo, berasal dari sektor pajak daerah.
Tak hanya pendapatan, sektor belanja juga ikut naik, dari Rp2,013 triliun menjadi Rp2,032 triliun.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) juga meningkat drastis, dari proyeksi awal Rp5 miliar menjadi Rp17,87 miliar.
Keputusan ini disambut positif oleh para wakil rakyat.
Juru bicara Fraksi PKB, Maslichan, menegaskan bahwa perubahan anggaran ini adalah bukti komitmen Rembang dalam mengelola keuangan secara akuntabel.
Ia menekankan bahwa transparansi adalah kunci utama di setiap tahapan pengelolaan anggaran.
”Akuntabilitas publik wajib dijalankan oleh seluruh lembaga pengguna anggaran,” tegasnya.
Senada dengan itu, Abdul Muid dari Fraksi PPP menyoroti bahwa APBD Rembang selalu menunjukkan tren positif.
Ia menyebut, APBD Rembang baik induk maupun perubahan, tidak pernah mengalami defisit dan justru terus menunjukkan peningkatan pendapatan daerah.
Abdul Muid juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang jujur dan transparan kepada masyarakat.
“APBD adalah dokumen publik. Karena itu harus dijelaskan secara jernih, apa adanya, dan bebas dari tafsir yang menyesatkan,” ujarnya.
Menanggapi berbagai pandangan, Bupati Rembang Harno memberikan penjelasan menenangkan.
Ia menegaskan bahwa dalam pembahasan anggaran, istilah “defisit” tidak dikenal.
Menurutnya, besaran pendapatan dan belanja selalu disesuaikan agar pelaksanaannya sesuai dengan kondisi pendapatan riil daerah.
”Namanya pembahasan anggaran memang tidak ada istilah defisit. Mau dibuat defisit bisa, mau surplus juga bisa. Semuanya dibahas di Badan Anggaran. Yang terpenting, pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan pendapatan riil,” terang Bupati Harno.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar