PATI – Mondes.co.id | Kediaman yang tak layak huni di Kabupaten Pati mulai mendapat penanganan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati.
Agenda pembenahan rumah yang dilakukan dengan bedah rumah tersebut dalam rangka Penanggulangan Kemisikinan Ekstrem (PKE). Program tersebut ialah pananganan RTLH atau Rumah Tak Layak Huni.
Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman Disperkim Kabupaten Pati, Ari Sylviana menjelaskan sumber dana program penanganan RTLH dalam rangka PKE tahun 2024 berasa dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati di tahun ini.
Di samping itu, sumber dana lainnya untuk penanganan RTLH PKE juga datang dari aspirasi anggota legislatif. Penanganan RTLH PKE ini ada dua jenis, yakni Peningkatan Kualitas (PK), dan Pembangunan Baru (PB).
“Pada tahun ini, kami (Disperkim Kabupaten Pati) menjalankan program penanganan RTLH Peningkatan Kualitas (PK) secara reguler dengan bersinergi bareng pelaksanaan TMMD untuk 12 unit, lalu PKK untuk 4 unit, dan P2MBG untuk 4 unit,” jelas Ari kepada Mondes.co.id, Rabu, 13 Maret 2024.
“Ada juga dari aspirasi dewan sebanyak 10 unit, masing-masing Peningkatan Kualitas 8 unit, dan Pembangunan Baru 2 unit,” sambungnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan program tersebut menyasar ke 434 unit di Bumi Mina Tani. Pihaknya menargetkan tuntas pada Mei 2024 di 20 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Pati.
“Pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan perencanaan, untuk RTLH PKE pelaksanaan selama tiga bulan, target selesai di bulan Mei 2024. Sasaran ada 434 unit di 20 kecamatan,” ungkapnya saat diwawancarai.
Perlu diketahui, nilai bantuan program penanganan RTLH PKE sebesar Rp17,5 juta yang terbagi menjadi dua bentuk yaitu Rp15 juta material dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
“Mekanisme penyaluran bantuan akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima melalui Bank Jateng. Diharapkan melalui program ini keluarga yang masuk dalam SK PKE dapat memperbaiki rumahnya menjadi layak huni,” kata Ari.
Ia membeberkan bahwa bantuan PK RTLH diberikan berupa material melalui pengadaan e-katalog, sedangkan untuk PB RTLH dilaksanakan oleh rekanan.
Selain itu, mekanisme program penanganan RTLH PKE melalui pemberian bantuan sosial (bansos) berupa uang.
“RTLH program Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 434 unit melalui mekanisme bansos uang. Untuk PK bantuan berupa barang atau material melalui pengadaan e-katalog dan untuk PB dilaksanakan oleh rekanan,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar