Aniaya Srikandi Advokat, Oknum Notaris di Pati Dipolisikan

waktu baca 2 menit
Rabu, 9 Nov 2022 01:36 0 1316 mondes

PATI – Mondes.co.id | Seorang oknum notaris di Kabupaten Pati, dilaporkan ke Mapolresta Pati, Selasa 8 November 2022. Lantaran diduga melakukan penganiayaan secara fisik terhadap Srikandi Advokat asal Kabupaten Jepara.

Kuasa hukum korban, Izzudin Arsalan mengatakan, pengaduan ini merupakan buntut dugaan tindak kekerasan yang sudah menimpa saudari EN. Catatan, korban maupun kuasa hukumnya tergabung dalam Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI).

“Kejadian berawal ketika korban berada di kantor pelaku yakni (EA) oknum notaris di Kabupaten Pati, pada Jumat (4 November 2022) sekira pukul 15.00 WIB,” ujar Arsalan didampingi Agil Trimulyo.

Diduga penganiayaan tersebut, dilakukan di ruangan pelaku. Agar tidak terlihat orang lain di lokasi, pelaku memadamkan lampu ruangan. Dan kala dirasa situasi sudah aman, saat itulah korban dihajar.

Selain mengalami kekerasan fisik korban juga merasa trauma akibat peristiwa yang dialami.

“Korban dicekik, kemudian ditendang oleh pelaku. Penganiayaan itu dilakukan di dalam ruang kerjanya. Pelaku sempat mematikan lampu ruang kerjanya yang kala itu dalam keadaan gelap, hal ini guna menutupi agar tak terlihat orang dari luar,” jelas Arsalan.

Dugaan tindak kekerasan ini, akhirnya dilaporkan ke Polresta Pati. Arsalan dan korban berharap, agar pelaku segera diproses hukum yang seadil-adilnya.

“Kedatangan kami kesini melaporkan dugaan tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum notaris (EA). Dan kami berharap, agar perkara ini segera ditindaklanjuti oleh Polresta Pati,” terangnya.

Arsalan menambahkan, kejadian dugaan penganiayaan yang menimpa Srikandi Advokat juga sudah diketahui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI Jakarta.

BACA JUGA :  Polres Kudus Ungkap Motif Ayah Bunuh Anak Kandung dengan Linggis

“Kami berkomitmen akan mengawal perkara ini sampai tuntas agar korban mendapatkan keadilan,” tandasnya. (Dn/As/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini