Angka Perkawinan Anak Tinggi, Upaya Pencegahan Digencarkan

waktu baca 3 menit
Rabu, 23 Okt 2024 10:40 0 362 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menggelar kegiatan Diseminasi Pencegahan Perkawinan Anak untuk Mewujudkan SDM Berkualitas dan Berkarakter.

Kegiatan pada 22 dan 23 Oktober 2024 di Kecamatan Juwana dan Sukolilo menghadirkan narasumber dari Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.

Dalam paparannya, Sub Koordinator PPPA Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Anggia Widiari menyampaikan beberapa hal yaitu perkawinan anak, akibat perkawinan anak, serta strategi pencegahan perkawinan anak.

Ia menjelaskan adapun penyebab terjadinya perkawinan anak yang saat ini terjadi di masyarakat, antara lain faktor sosial, faktor kesehatan, faktor pendidikan, faktor adat-budaya, faktor pola asuh, dan faktor ekonomi.

Hal inilah yang memicu tingginya angka perkawinan anak di Kabupaten Pati hingga sekarang.

“Acara kali ini poin utamanya supaya masyarakat bisa bersama-sama mengharuskan pencegahan perkawinan anak. Saya sampaikan bahwa sekolah 12 tahun wajib belajar diselesaikan, lalu saya infokan juga dampak perkawinan anak seperti gagal meneruskan pendidikan, stunting, mengakibatkan angka kematian ibu, terjangkit kanker seperti rahim atau serviks atau mulut,” urainya.

“Lalu perkawinan anak juga berdampak pada angka pekerja di usia dini, sehingga nilai tawar suatu pekerjaan menjadi rendah, hal itu memicu lingkaran kemiskinan. Kemudian, jika masih anak-anak sudah menikah, maka emosi belum siap, sehingga memunculkan kekerasan dalam rumah tangga bahkan perceraian yang mengakibatkan pola asuh ke anak kurang,” imbuh Anggia.

BACA JUGA :  BPS: Terjadi Penurunan Sektor Usaha Pertanian di Kabupaten Pati

Anggia juga memaparkan strategi pencegahan perkawinan anak, meliputi peningkatan peran keluarga dalam pengasuhan anak, kampanye pencegahan dan penghapusan perkawinan anak melalui media massa, organisasi Forum Anak di sekolah, serta penyuluhan di desa-desa.

Di samping itu, perlu mencegah angka putus sekolah dan mewujudkan wajib belajar 12 tahun.

Berdasarkan paparannya, pada 2024 telah ditemukan 269 kasus perkawinan anak di Kabupaten Pati.

Data pemohon itu mulai dari menghindari zina sebanyak 172 permohonan, hamil sebanyak 85 permohonan, berhubungan intim ada 11 permohonan, serta 1 dari permohonan perjodohan.

Adapun 3 permohonan yang dicabut dan 2 permohonan ditolak Pengadilan Agama (PA) setempat.

Ia menambahkan jika sejak Januari sampai September tahun ini, Kecamatan Sukolilo berada di puncak dengan total 29 kasus perkawinan anak.

Disusul Kecamatan Juwana dengan total 21 kasus di urutan kedua, kemudian Kecamatan Tlogowungu dengan 20 kasus.

Sedangkan urutan terakhir diduduki oleh Kecamatan Gabus yakni hanya 2 kasus.

“Dalam acara itu bersama-sama memangkas angka perkawinan anak, salah satunya kemarin di Juwana pada Januari sampai September urutan nomor dua, sedangkan Sukolilo yang pertama. Intinya supaya masyarakat sama-sama menghapuskan perkawinan anak. Bahkan Camat Juwana menargetkan yang awalnya menjadi urutan dua di tahun ini, di tahun 2025 berada di urutan terakhir,” terangnya saat dihubungi Mondes.co.id pagi ini, Rabu (23/10/2024).

Sejumlah pihak juga turut dilibatkan, di antaranya TP PKK kabupaten maupun kecamatan, Dharma Wanita, Forum Anak tingkat desa dan tingkat kecamatan, Camat setempat, organisasi perempuan dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pati.

Sebagai informasi, hari ini, Rabu (23/10/2024), giliran Kecamatan Sukolilo yang akan disambangi untuk melaksanakan kegiatan yang sama. Pasalnya daerah tersebut menjadi yang tertinggi dalam hal kasus perkawinan anak.

BACA JUGA :  Korban Tewas Dimassa di Sumbersoko Ternyata Bos Mobil Rental

Upaya ini dinilai jitu karena selama ini Pemkab Pati telah menekan angka perkawinan anak dengan penurunan angka yang signifikan.

Buktinya, pada 2022 terdapat 572 kasus perkawinan anak dalam setahun, lalu di 2023 terjadi 465 kasus perkawinan anak dalam setahun.

Mendekati akhir tahun, angka perkawinan anak di Bumi Mina Tani menjadi 269 kasus. Upaya konsisten dari Pemkab Pati bersama para stakeholder menjadi harapan agar memberikan hak yang ideal dan layak bagi anak.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini