Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di Pati Masih Tinggi, Dinsos P3AKB: 105 Kasus Terlaporkan

waktu baca 2 menit
Jumat, 28 Jun 2024 12:54 0 616 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati semakin menggencarkan program antisipasi kekerasan perempuan dan anak.

Oleh sebab itu, upaya dilakukan oleh Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk menindaklanjuti segala aduan masyarakat Kabupaten Pati atas tindak kejahatan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Indriyanto menyebut ada 105 kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di Bumi Mina Tani. Angka tersebut ia sampaikan saat menjadi pengisi acara workshop beberapa hari yang lalu.

“Dapat kita tarik data mulai tahun 2023, terjadi 105 kasus yang terlaporkan. Dan sampai Juni 2024 ini sudah ada 31 laporan yang masuk melalui kami,” tuturnya ketika memaparkan data.

Ia menyampaikan bahwa data itu diperoleh dari tahun 2023 sampai Juni 2024. Bahkan dalam satu bulan ini, terdapat 31 laporan yang masuk ke catatan Dinsos P3AKB Kabupaten Pati.

Dirinya berharap, seluruh kasus kekerasan yang menimpa kaum rentan, terutama perempuan dan anak dapat segera dituntaskan.

“Harapannya semua kasus ini (kekerasan pada perempuan dan anak) dapat tertangani dengan baik,” ungkap Indriyanto.

Sementara, Sub Koordinator Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Anggia Widiari menambahkan jika kasus tindak kekerasan bisa terjadi kepada siapa saja dan di mana pun.

Seperti instansi pemerintah, satuan pendidikan, tempat kerja, rumah tangga, dan lain sebagainya. Oleh karenanya, ia imbau pihak manapun untuk tidak menutup-nutupi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

BACA JUGA :  Dana Anggaran Perbaikan Jalan di Pati Belum Juga Turun, DPUTR Beri Penjelasan

“Jangan ditutupi, baik desa, kecamatan, satuan pendidikan, satuan kerja , rumah tangga dan apapun. Kalau ada kekerasan langsung dilaporkan kepada kami, karena dampak psikis dalam siklus kehidupan manusia kelihatan gak kasat mata, bisa saja baik-baik aja secara fisik, tetapi berdampak luar biasa pada kualitas hidup sebagai manusia,” urainya.

Selain menyerang fisik, ia menjelaskan bahwa kekerasan tehadap perempuan dan anak juga menyerang mental. Alhasil, korban akan mengalami trauma yang mendalam ketika psikis mereka terganggu akibat perlakuan kekerasan, sehingga harus segera dilaporkan.

“Harus dilaporkan ke kami, diselesaikan secara psikis, sosial, sampai ke pendampingan hukum. Sayang anak, sayang perempuan, dengan adanya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA),” ujarnya.

Apalagi, saat ini di Kabupaten Pati sudah ada UPTD PPA. Dengan demikian, tidak ada alasan lagi untuk tidak melaporkan.

Perlu diketahui, tidak semua kabupaten/kota memiliki UPTD PPA. Baru ada 9 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah yang memilikinya, salah satunya Kabupaten Pati.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini