PATI – Mondes.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati terus menjadikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati sebagai mitra strategis dalam rangka menekan tingginya kasus HIV/AIDS.
Menurut Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati Maesaroh, upaya antisipadi merebaknya HIV/AIDS menjadi pekerjaan rumah besar bagi semua pihak. Di tambah kini sudah ada payung hukum untuk pengendalian virus berbahaya tersebut.
“Kami berharap agar melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 penanganan HIV/AIDS di Pati dapat dilakukan secara sungguh-sungguh dan menekan jumlah kasus yang ditemukan,” imbau Anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ia mendesak agar pemerintah daerah sebagaimana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Penanganan HIV/AIDS di Bumi Mina Tani.
“Saya berharap ini dapat dijalan sungguh-sungguh, dengan melibatkan dinas terkait dan masyarakat tentunya semoga dapat menekankan HIV/AIDS di Pati,” sambung Maesaroh.
Sejauh ini ia was-was karena kasus HIV/AIDS di kota tercintanya sangat tinggi. Menurut catatan Dinkes Kabupaten Pati, ditemukan kasus baru positif HIV/AIDS sebanuyak 291 orang. Data ini himpun selama 2022.
Menurut Kepala Dinkes Kabupaten Pati, dr. Aviani Tritanti Venusia melalui pengelola program HIV dan IMS Agus Irawan, temuan berdasarkan kegiatan mobile VCT yang dilakukan di beberapa wilayah tujuan program.
Selain itu, pada tahun 2022, telah dilakukan layanan tes HIV/AIDS di seluruh Puskesmas di Kabupaten Pati yang menghasilkan temuan-temuan penting.
“Untuk kasus pada tahun 2022 kemarin itu total ada sebanyak 291 positif HIV/AIDS yang berhasil ditemukan melalui program mobile VCT dan layan Puskesmas juga,” ujarnya.
Agus menyebutkan bahwa kasus tersebut terjadi pada 8 kelompok populasi yang menjadi fokus dari program penanganan HIV/AIDS. Kelompok-kelompok tersebut meliputi ibu hamil dengan 16 kasus, penderita Tuberkulosis (TBC) dan Infeksi Menular Seksual (IMS) masing-masing dengan 18 dan 155 kasus.
Selain itu, populasi yang signifikan adalah penjaja seks atau pekerja seks komersial (PSK) dengan 46 kasus, serta pasangan gay atau Laki Seks Lali (LSL) yang terdapat 55 kasus.
“Untuk kasus yang ditemukan itu merujuk pada 8 populasi kunci mulai dari ibu hamil, TBC, IMS, Penjaja Seks dan LSL. Lalu juga ada Waria dan Penasun ini kasusnya 0, juga ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ditemukan 1 kasus,” pungkasnya. (ADV/Sing)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar