REMBANG – Mondes.co.id | Abdul Munim, kuasa hukum dari 14 anggota BMT Harum dan 3 anggota BMT BUS, kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Rembang, Selasa (5/11/2024).
Langkah hukum ini diambil menyusul penolakan gugatan sebelumnya yang diajukan oleh pihak yang sama.
Dalam keterangannya, Munim menjelaskan bahwa penolakan gugatan pertama disebabkan oleh adanya kekurangan secara formal dalam materi gugatan tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa penolakan bukan berarti gugatan dinyatakan kalah.
“Dalam proses hukum, penolakan gugatan merupakan hal yang wajar dan tidak serta merta berarti gugatan ditolak,” ujar Munim.
“Penggugat masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kekurangan dan mengajukan gugatan kembali,” imbuhnya.
Munim menyebutkan bahwa salah satu alasan penolakan gugatan sebelumnya adalah karena somasi yang diajukan kepada tergugat tidak dijadikan sebagai alat bukti.
Untuk itu, pihaknya telah mempersiapkan bukti somasi yang baru sebagai pelengkap dalam gugatan kali ini.
“Kami telah menyiapkan somasi kepada BMT BUS untuk melengkapi gugatan,” imbuhnya.
“Sementara itu, gugatan terhadap BMT Harum telah didaftarkan dan segera memasuki tahap persidangan pekan depan,” tambahnya.
Munim mengungkapkan bahwa dalam gugatan kedua ini, pihaknya akan lebih menyempurnakan materi gugatan, terutama terkait dengan unsur wanprestasi.
Adapun total kerugian yang dialami oleh para kliennya akibat permasalahan ini diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar.
Dengan diajukannya gugatan kembali, diharapkan permasalahan antara anggota BMT Harum dan BMT BUS dengan pihak pengelola dapat segera terselesaikan melalui jalur hukum.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar