Foto: AMPB saat mendatangi Polresta Pati, Jumat (26/9/2025). (Mondes/Vind) PATI – Mondes.co.id | Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin oleh Supriyono alias Botok, melaporkan Cahaya Basuki alias Yayak Gundul ke Polresta Pati, Jumat (26/9/2025).
Botok melaporkan Yayak atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial TikTok.
Di mana dalam video yang diunggah oleh Yayak di akun @yayakdundul.official, terdapat dugaan ujaran kebencian yang menyebut Botok sebagai biang kerok kegaduhan di Pati.
“Jadi hari ini kami melaporkan Yayak Gundul ke Polresta Pati dengan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan berita bohong melalui media sosial TikTok yang diketahui pada hari Minggu, 21 September 2025,” kata Botok.
Ia menambahkan, segala bentuk kegaduhan yang beberapa hari terakhir terjadi dinilai dikarenakan ulah Bupati Sudewo sendiri, di mana beberapa kebijakan bupati tidak memihak ke rakyat.
Menanggapi aduan ini, Yayak mengaku santai dan menyerahkan segala proses hukum ke Polresta Pati.
Menurutnya, membuat laporan adalah hak warga negara dan Polresta Pati sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) memang wajib untuk menerima.
“Semua warga berhak untuk melaporkan, kayak saya kemarin melaporkan Mas Botok, terus dia melaporkan saya, semua punya hak. Cuman kalau kita lihat di TikTok itu kan justru yang dihujat saya,” jawab Yayak.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar